BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan bakal mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pasalnya, Direktur sekaligus pemilik manfaat korporasi, Liu Raymond dan Direktur PT. Tebo Indah dan Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT. Tebo Indah serta PT. Pratama Agro Sawit (PAS) masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Sebelumnyam, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim agar menghukum pidana penjara, Liu Raymond selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp646,35 miliar dengan subsider 6,5 tahun penjara.
Kemudian untuk Handoko Limaho, Penuntut Umum menuntut pidana selama 11 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, 190 hari kurungan, uang pengganti Rp346,47 miliar subsider 5,5 tahun penjara
Terdakwa dari unsur swasta atau komite pembiayaan lainnya seperti Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi turut dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta subsider kurungan.
Selain itu, empat mantan pejabat LPEI, termasuk Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman masing-masing divonis 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Vonis yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta ini, sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut mereka selama 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh para terdakwa tidak dinikmati terdakwa namun dinikmati oleh PT. Tebo Indah dan PT. PAS. Oleh karena itu, terhadap para terdakwa tidak dibebani pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
“Atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum menyatakan banding dan sudah mengajukan upaya hukum banding,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariatma Siagian. (Sofyan)





