BERITA JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto terpantau berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Kehadiran Jaksa Atang di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyaksikan persidangan perkara pemerasan dan pencucian uang eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
Saat ditemui Jaksa Atang mengaku saat ini diperbantukan pada Poli Klinik Kejaksaan Agung bagi para Jaksa yang sedang bersidang apabila membutuhkan tenaga medis.
“Saya saat ini diperbantukan di Poli Klinik Kejaksaan Agung. Ke Pengadilan Tipikor Jakarta ditugaskan oleh bidang Pidsus untuk memantau para Jaksa yang sedang bersidang jika membutuhkan tenaga medis,” tutur Jaksa Atang.
Kehadiran Jaksa Atang di persidangan perkara Febrie Ardiansyah, sontak menimbulkan kecurigaan para pewarta yang tengah meliputi persidangan tersebut.
Sebab diketahui, Atang adalah terduga pelaku kasus suap atau gratifikasi sebesar Rp28 miliar yang disangsikan penuntasan penanganan kasusnya pada era eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
Kemungkinan besar kasus suap Jaksa Atang memang telah lama sengaja didinginkan oknum petinggi Gedung Bundar, terbukti dirinya berada di Pengadilan Tipikor bukan di dalam tahanan ruang Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sedang menangani kasus pengurusan perkara dan penerimaan uang yang melibatkan Jaksa Atang Pujiyanto.
Dugaan pengurusan perkara dan aliran uang yang terjadi saat Atang menjabat sebagai Kajari Jakarta Utara.
Kasus ini mencuat setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Bidang Intelijen Kejagung mengamankan Atang pada 6 Mei 2026 menyusul temuan PPATK, terkait transaksi mencurigakan senilai Rp28 miliar dalam setahun pada rekening seorang pegawai honorer Kejari Jakut.
Status Hukum
Kasus ini telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun sampai saat ini pihak Penerangan Hukum Kejaksaan Agung minim informasi kepada media hingga tidak diketahui perkembangan penanganan perkaranya apakah sudah berstatus sebagai tersangka atau masih menggantung tanpa kepastian hukum. (Sofyan)






