Hina Wartawan, Ketua Investigasi GWI Suarakan Copot Pejabat Tak Beretika

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Budiono

Foto: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Ketua Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, mengapresiasi langkah hukum yang diambil pelapor Kimsan Indra Simaremare.

“Apapun alasannya tidak dibenarkan melontarkan hinaan terhadap orang lain. Terlebih lagi diucapkan oleh seorang pejabat publik,” terang Agus, Kamis (8/10/2026).

Sebagai pelayan masyarakat, kata Agus, seorang pejabat wajib menjunjung tinggi etika, transparansi dan keterbukaan informasi publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kualitas dan integritas seorang pejabat dapat dilihat nyata melalui etika kepemimpinannya sehari-hari. Plt. Bupati Bekasi, harus evaluasi pejabat model begini,” sindirnya.

Pelanggaran etika terkadang tampak ringan dalam pandangan hukum positif, tetapi dampaknya sangat besar terhadap kepercayaan publik dan kehormatan jabatan.

“Pelanggaran etika yang serius dapat berujung pada sanksi moral, teguran, hingga pemberhentian atau pemecatan dari jabatannya,” tegas Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan, seorang pejabat publik dilarang keras menghina, mengintimidasi, atau mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Ancamannya ngak main-main, termasuk mengusir bisa dijerat pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

“Apa yang dilakukan pelapor mengkonfirmasi sebelum menayangkan berita itu sudah sesuai KEJ Pasal 3 yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers,” imbuhnya.

Pejabat publik, tambah Agus, atau narasumber diimbau melayani konfirmasi menggunakan data dan keterbukaan informasi, bukan dengan sikap arogansi, pengusiran, maupun penghinaan.

“Kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Metro Kabupaten Bekasi segera merespon laporan polisi yang dibuat pelapor, karena rekan-rekan wartawan akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya. (Bray)

Berita Terkait

Hina Wartawan, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait Dipolisikan
Kesbangpol Kabupaten Bekasi Lamban Tanggapi Permohonan Fasilitasi Audiensi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Bantah Usir Wartawan
Tolak Pasien, RS. Annisa Cikarang Kabupaten Bekasi Bisa Kena Sanksi
Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan
Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi
Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien
Integritas DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Dipertanyakan?

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Hina Wartawan, Ketua Investigasi GWI Suarakan Copot Pejabat Tak Beretika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Hina Wartawan, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait Dipolisikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Kesbangpol Kabupaten Bekasi Lamban Tanggapi Permohonan Fasilitasi Audiensi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:37 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Bantah Usir Wartawan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Tolak Pasien, RS. Annisa Cikarang Kabupaten Bekasi Bisa Kena Sanksi

Berita Terbaru

Photo: Polres Metro Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Hina Wartawan, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait Dipolisikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:24 WIB