BERITA BEKASI – Sikap seorang pejabat publik yang benar dan profesional saat dikonfirmasi wartawan bersikap terbuka, kooperatif, transparan dan menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut dikatakan, Ketua Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, menyoal sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, ketika rekan media berusaha untuk mengkonfirmasinya.
“Aduh…bahasa jelek muka mu, tolol dan ada bahasa bukan menghina, tapi memang dia sudah hina. Ini kata-kata yang cukup pedas yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat,” terang Agus menanggapi Matafakta.com, Rabu (7/10/2026).
Agus menegaskan, tindakan merendahkan atau menghina wartawan saat tengah menjalankan tugasnya sebagai wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang juga dapat berujung pada proses hukum.
“UU Nomor: 14 Tahun 2008, tentang KIP, dengan mengusir wartawan dari peliputan acara publik atau pemerintahan tanpa alasan yang sah juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang wajib diketahui masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, kata Agus, Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 menegaskan, bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) itu,” tuturnya.
Agus berujar, mohon maaf, secara moral, hukum dan sosial, oknum pejabat yang diduga melakukan korupsi jauh lebih hina dibandingkan profesi wartawan seperti yang dilontarkan Kepala DLH, Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.
“Saya pribadi tidak terima profesi wartawan dihina seperti itu. Kita berharap ini menjadi perhatian serius Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja atas prilaku tidak terpuji Kadis LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Agus, persoalan dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya ini, harus dilanjutkan sesuai aturan hukum agar tidak terulang khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Kalau memang sudah benar menjalankan amanah menjadi seorang pejabat, kenapa harus risih tinggal jawab aja apa adanya. Harusnya berterima kasih bisa mengklarifikasi jika ada kabar miring diluaran, bukan malah menlontarkan hinaan,” pungkasnya. (Hasrul)






