BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta bukan hanya mengevaluasi Perumda Tirta Bhagasasi, tapi PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) juga perlu dievaluasi.
Hal tersebut, dikatakan aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, menyoroti turunnya deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai akhir 2024.
“PT. BBWM juga perlu dievaluasi. Karena, devidennya turun, tapi LHKPN Direktur Utamanya yang terus naik,” sindir Heru menanggapi Matafakta.com, Selasa (6/10/2026).
Sebab, kata Heru, berdasarkan data LHKPN yang beredar nilai harta kekayaan Direktur Utama PT. BBWM, Prananto Sukodjatmoko tercatat sekitar Rp69,67 miliar pada 31 Desember 2021.
“Tahun 2022 naik Rp85,16 miliar, Tahun 2023 naik Rp88,74 miliar, Tahun 2024 Rp87,61 miliar dan Tahun 2025 naik lagi menjadi Rp91,97 miliar,” terang Heru.
Sementara, lanjut Heru, deviden dari PT. BBWM turun menjadi sekitar Rp2,50 miliar pada 2018, Rp2,87 miliar pada 2019 dan sekitar Rp2,40 miliar pada 2024.
“Sebelumnya, bisa menghasilkan deviden untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2012 mencapai sekitar Rp36 miliar dan meningkat menjadi Rp37 miliar pada 2014,” ungkapnya.
Heru berujar, angka ini jauh dari Penyertaan Modal (PM) yang telah digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang disebut-sebut mencapai Rp178,5 miliar.
“Evaluasi perlu dilakukan agar mengetahui benar apakah penurunan pasokan gas alam yang memang menjadi factor yang selama ini menjadi alasan,” ucapnya.
Menurut Heru, persoalan yang terjadi pada BUMD yakni, Perumda Tirta Bhagasasi yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi adalah pelajaran berharga.
“Dikasus sambungan pelangan barukan terjadi dugaan rekening siluman yang disinyalir ada usaha dalam usaha yang merugikan Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Langkah ini, tambah Heru, jangan dipandang sebagai negative yang mengusik kekayaan orang, tapi sebagai pejabat BUMD yang dibiayai APBD yang notabene uang rakyat dipandang perlu.
“Harta kekayaan Penyelenggara Negara wajib menjadi perhatian, karena merupakan instrumen utama transparansi, akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Tim)






