BERITA JAKARTA – Teka teki tidak dikenakannya sanksi berupa denda terhadap korporasi atas kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi impor garam yang menyeret mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), M. Khayam, ternyata telah diamankan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Uang dugaan suap pelicin perkara itu diperoleh Febrie Ardiansyah dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) dan PT. Sumatraco Langgeng Abadi (SLA) sebesar Rp24,350 miliar.
“Bahwa pada periode 2022 sampai dengan Juli 2026 terdakwa Febrie bersama-sama Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang,” ucap Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Febrie Ardiansyah, Don Ritto dan Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Uang-uang itu, kata Jaksa diterima melalui rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani terdakwa dari PT. SLM dan PT. SLA sejumlah Rp24.350 miliar.
Atas pelanggaran itu Majelis Hakim memvonis bersalah M. Khayam mantan Dirjen IKFT Kemenperin selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena dinilai terbukti memperkaya pihak korporasi PT. SLM pada Rabu 6 Maret 2024.
Kemudian Yoni selaku Direktur Utama (Dirut) PT. SLM dihukum selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara kepada Fredy Juwono selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Yosi Afrianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan dan terdakwa Fredik Toni Tanduk selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.
Terakhir untuk terdakwa Sanny Tan, Hakim memvonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan.
Dikatakan Majelis Hakim, Fredy Juwono bersama Yosi Arfianto, M Khayam, Sanny Tan dan Frederik Toni Tanduk mengetahui hasil yang telah diverifikasi PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat volume kebutuhan garam impor.
“Hasil hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun para terdakwa Fredy Juwono, M. Khayam dan Yosi Arfianto tidak melakukan evaluasi. Bahkan tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor garam industri kepada PT. SLM,” jelas Majelis Hakim kala itu.
Ketiganya, lanjut Majelis Hakim, mengetahui surat permohonan dari PT. SLM menggunakan data yang tidak benar dan tidak melengkapi persyaratan rekomendasi persesuaian impor. Namun permohonan PT. SLM tetap disetujui Kementerian Perindustrian.
“Fredy Juwono bersama Yosi Arfianto, M Khayam, Sanny Tan dan Fredy Toni Tanduk membuat rekomendasi impor garam industri untuk PT. SLM tanpa dilengkapi data yang benar serta tidak mempertmbangkan seperti kemampuan produksi perusahaan, realisasi impor garam pada tahun sebelumnya, penyerapan garam lokal,” imbuhnya.
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa Fredy Juwono, M. Khayam, F. Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sanny Tan dan Yoni telah terbukti memberikan fasilitas garam impor industri pada tahun 2019 hingga 2022 kepada PT. SLM, sehingga merugikan negara sebesar Rp7,623 miliar. (Sofyan)






