BERITA JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kortas Tipidkor Polri, memeriksa mantan Bupati Kabupaten Sidrap, Rusdi Masse (RMS) dan Ketua Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif, terkait dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian Tahun 2020-2022 yang diperuntukan pengembangan tanaman Porang yang merugikan keuangan Negara Rp26 miliar.
Dugaan korupsi tersebut diduga juga melibatkan Hj. Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif dan Bupati Kabupaten Sidrap periode 2018-2023, Dollah Mando.
“KOSMAK memastikan Kortas Tipikor bakal mengusut dugaan korupsi ini secara profesional, dengan menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap para pelaku. Korupsi di sektor ketahanan pangan, merupakan prioritas utama Kortas Tipidkor dalam memberantas korupsi,” tegas Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, Selasa (6/10/2026).
Dikatakan Ronald, dugaan korupsi pengembangan tanaman Porang yang merugikan keuangan Negara Rp26 miliar diduga kuat telah direncanakan sebelumnya dengan matang yang didukung praktik mafia anggaran di DPR RI.
Dugaan korupsi ini, diawali adanya permufakatan jahat antara Menteri Pertanian kala itu, Sharul Yasin Limpo, RMS selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan dan Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif yang membahas rencana alokasi bantuan dana pengembangan tanaman porang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Kabupaten Sidrap.
Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2020, Syahruddin Alrif diduga telah menyuruh isterinya bernama Hj. Haslinda Hasan SPD dan adik kandungnya, Andre Ade Alrif untuk mendirikan perusahaan PT. Al-Fatih Porang Indonesia yang bergerak dalam bidang pertanian khusus pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pasca panen, penumpukan bibit atau benih, pengendalian hama dan gulma.
Ronald menilai, gagasan pendirian PT. Al-Fatih Porang Indonesia diduga kuat sebagai tindak lanjut pelaksanaan permufakatan jahat atas rencana tindak pidana korupsi yang membutuhkan “wadah” penampung anggaran bantuan bantuan dari Kementan sebesar Rp26 milar yang disalurkan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.
“Berdasarkan Akta Nomor: 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany, SH, M.Kn di Kota Pare-Pare sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 02 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT. Al-Fatih Porang Indonesia, Andre Ade Alrif, sekaligus pemegang saham sebanyak 50 persen (100 lembar) dan Hj Haslinda Hasan SPD selaku Komisaris dan pemegang saham 50 persen (100 lembar),” ujarnya lagi.
Tak butuh waktu lama, pada 28 Juli 2020, Menteri Pertanian Sharul Yasin Limpo datang ke Kabuapten Sidrap melakukan serimonial penyerahan bantuan pertanian dengan total nilai Rp26 miliar yang peruntukannya harus disalurkan kepada kelompok tani guna membeli benih padi, jagung, pupuk, alat mesin pertanian, pengembangan komoditas hortikultura dan pengembangan tanaman porang yang dananya bersumber dari APBN hasil praktik mafia anggaran yang diduga dirancang RMS di Banggar DPR RI.
Bantuan tersebut diterima Bupati Kabupaten Sidennreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023, Dollah Mando yang sebelumnya adalah Wakil Bupati (Wabup) saat Rusdi Masse Mappasessu menjadi Bupati.
Selanjutnya, sesuai skenario yang telah direncanakan, Bupati Dollah Mando menunjuk PT. Al-Fatih Porang Indonesia selaku pengelola dana bantuan pertanian Rp26 miliar tersebut.
Dalam pelaksanaannya ternyata dana tersebut tidak disalurkan langsung kepada kelompok tani. Namun diberikan kepada PT. Al-Fatih Porang Indonesia baru diserahkan kepada kelompok tani dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang, dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest).
“Dalam praktiknya, petani diwajibkan membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memproleh hasil panen, sehingga dikualifisir sebagai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Negara,” tukas Ronald.
Pada 4 Januari 2022, PT. Al-Fatih Porang Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama bagi hasil dengan kelompok tani yang diwakili Lababa, Bulu Tompo dan Pengolah yang diwakili H. Yasin Ali (ayah kandung Syahruddin Alrif) yang berdomislili di Desa Tellumae, Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Ronald menyebut, nilai sarana produksi yang diterima petani jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai dana bantuan yang dialokasi untuk program itu yakni Rp26 miliar.
Terjadi dugaan korupsi atas bantuan Pemerintah yang bersumber dari APBN itu yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat justeru malah diperjual-belikan kepada petani melalui mekanisme pembayaran setelah panen. Namun terjadi kegagalan panen hingga mencapai angka 95 persen.
Setelah bantuan senilai Rp26 miliar menguap dijadikan bancaan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif dengan lihai kemudian bersiasat mencari perlindungan politik untuk mengantisipasi kalau kelak dijerat Aparat Penegak Hukum (APH).
Syahruddin berhasil memperangkap sejumlah orang yang tak bersalah yang berada pada lingkaran Ketua Umum DPP NasDem, Surya Paloh (SP).
Lalu orang-orang itu dijerumuskan masuk ke dalam jajaran pemegang saham PT. Al-Fatih Porang Indonesia. Sehingga pada 20 Oktober 2023, susunan pengurus dan pemegang saham PT. Al-Fatih Porang Indonesia mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta No. 08 yang dikeluarkan Notaris Zamrah Puspa Dewi, SH, M.Kn di Kota Kabupaten Sidrap, 20 Oktober 2023 tersebut, tercatat PT. Javanesia Prestama Indonesia masuk sebagai pemegang 870 lembar saham. Pemegang saham lain tercatat nama Hj. Haslindah Hasan sebanyak 830 lembar saham dan Lukman Hakim 300 lembar saham.
Korporasi PT. Javanesia Prestama Indonesia, berdasarkan Akta No. 21 yang dikeluarkan Notaris Dede Trednawati, M.Kn, tanggal 20 September 2022 di Kabupaten Karawang, tercatat nama-nama tokoh yang dikenal dekat dengan SP yakni, Andri Boenjamin (Komisaris Utama), Andiranto Kosaso Kho (135 saham), Martin Minar Widaja (Direktur) (135 lembar saham).
Selanjutnya, PT. Sentra Agro Raharja (1260 lembar saham), Ruddy Samuel (Direktur Utama), Steven Santoso (135 lembar saham), Suriawikarta (Komisaris) (135 lembar saham). Tokoh-tokoh itu tidak pernah menyadari bahwa PT. Al-Fatih Porang Indonesia potential suspect menjadi korporasi yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Terdapat Perbuatan Melawan Hukum Rugikan Negara
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013, Bupati Kabupaten Sidrap, Dollah Mando wajib melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani sebagai konsumen akhir sesuai lingkup wilayah tanggung jawabnya.
Dengan berdasarkan prinsip 6 tepat yaitu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu di lini IV kepada petani atau tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Namun faktanya PT. Al-Fatih Porang Indonesia malah ditunjuk sebagai pelaksanakan penyaluran bantuan Kementerian Pertanian Tahun 2020-2022 yang berujung terjadinya kegagalan panen hingga mencapai angka 95 persen.
“Para pelaku dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 26 miliar. Perbuatan mereka merugikan petani kecil yang tidak mendapatkan hak atas penyaluran bantuan Kementan Tahun Anggaran 2020-2022 untuk pengembangan tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” tutur Ronald.
“Bantuan itu diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest). Ironisnya petani malah diwajibkan membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memeproleh hasil panen,” sambungnya.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri bakal memeriksa 44 orang saksi dari kelompok tani yang dicatut namanya seolah sebagai penerima bantuan cuma-cuma untuk pengembangan porang dari Kementan diantaranya, Andi Amiruddin, Lababa, Andi Sini, Sudirman, Idris, Sultang Kamba dkk. Seluruh petani diwajibkan oleh PT. Al-Fatih Porang Indonesia membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen. (Sofyan)






