Janggal Tim 9 Tak Menetapkan Tersangka Suap Terhadap Eks Jampidsus

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Sejumlah perusahaan, Yayasan maupun individu ditengarai terlibat praktik rasuah terhadap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. Hal tersebut terungkap saat Penuntut Umum dari Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan Febrie dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam surat dakwaan terungkap perusahaan, Yayasan maupun individu menyerahkan uang sogokan tersebut melalui perantara Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Tujuannya si pemberi suap agar perusahaan, Yayasan dan perorangan tidak dijadikan tersangka ataupun lolos dari sanksi membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Pertanyaannya mengapa Tim 9 Kejagung tidak menetapkan perusahaan maupun individu menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada eks Jampidsus Febrie?

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly mengatakan, bila dilihat dari surat dakwaan terhadap Febrie, Kejagung sepertinya menerapkan strategi penuntutan berlapis dengan fokus utama pada Febrie Adriansyah sebagai penerima suap.

Para pemberi suap (Tan Kian dan Ferry) sengaja tidak dijerat untuk menjaga kelancaran pembuktian dan memanfaatkan keterangan mereka sebagai saksi fakta dan saksi kunci.

Sementara itu, terhadap 29 Perusahaan dan Yayasan tidak dijerat sebagai tersangka korporasi, karena peran korporasi-korporasi tersebut dalam dakwaan lebih sebagai tempat dilakukannya pencucian uang yang dikendalikan oleh para tersangka individu, bukan sebagai pelaku korporasi secara mandiri.

“KOSMAK masih akan mempelajari surat dakwaan tersebut lebih lanjut. Karena memang ada fakta-fakta yang menjadi hipotesis awal kami masih ditemukan kejanggalan,” pungkas Ronald. (Sofyan)

Berita Terkait

Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta
Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta
Kejari Jakpus Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan
Korporasi PT. SLM dan SLA Suap Eks Jampidsus Febrie Rp24,350 Miliar
Tak Ditahan Penyidik, Terduga Jaksa Penerima Suap Hadir Dipersidangan Febrie
KOSMAK Desak Kortas Tipidkor Polri Periksa Eks Ketua Banggar DPR RI
Pakar Hukum: Perkara Korupsi Tanganan Eks Jampidsus Cs Bisa Dibuka Kembali
Sang Pemburu Koruptor Bakal Diadili Perkara Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Janggal Tim 9 Tak Menetapkan Tersangka Suap Terhadap Eks Jampidsus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Korporasi PT. SLM dan SLA Suap Eks Jampidsus Febrie Rp24,350 Miliar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Tak Ditahan Penyidik, Terduga Jaksa Penerima Suap Hadir Dipersidangan Febrie

Berita Terbaru

Photo: Polres Metro Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Hina Wartawan, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait Dipolisikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:24 WIB