BERITA JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi batu-bara di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melibatkan PT. Central Cipta Mandiri (PT. CCM) milik pasangan konglomerat, Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, semakin intensif.
Terbaru, BH seorang oknum pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diperiksa oleh Jaksa penyidik di Gedung Bundar, Kejagung RI.
“Hari Kamis 8 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, terkait dugaan korupsi batu-bara PT. CCM,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (9/10/2026).
Anang berujar, pemeriksaan saksi yang dilakukan Tim Penyidik pada JAM PIDSUS Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tandasnya.
Sebagai informasi perkara korupsi pertambangan batu-bara yang melibatkan PT. CCM diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin, perpanjangan serta pengawasan aktivitas tambang batu-bara pada rentang waktu 2013 hingga 2025.
PT. CCM milik pasangan konglomerat Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batu-bara seluas sekitar 1.150 hektare yang berlaku Juni 2021 hingga Mei 2041.
Pada akhir September 2026, Tim Penyidik dari Direktorat pada JAM PIDSUS Kejagung, telah menggeledah tiga lokasi utama yakni, Kantor PT. CCM di Jalan Cikini Raya Nomor: 78, Jakarta Pusat, Rumah mantan Bupati Nunukan di Kalimantan Utara dan Rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari penggeledahan tersebut, Penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik. Selain itu, Penyidik Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti, termasuk saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penyidik juga memeriksa pejabat atau staf dari Pemerintah Kabupaten Nunukan seperti dari BAPPEDA dan Litbang Kabupaten Nunukan serta instansi, terkait untuk mendalami peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan PUPR Nunukan. (Sofyan)






