Tim Penyidik Kejagung Semakin Intensif Telisik Korupsi Batu-Bara PT. CCM

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi batu-bara di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melibatkan PT. Central Cipta Mandiri (PT. CCM) milik pasangan konglomerat, Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, semakin intensif.

Terbaru, BH seorang oknum pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diperiksa oleh Jaksa penyidik di Gedung Bundar, Kejagung RI.

“Hari Kamis 8 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, terkait dugaan korupsi batu-bara PT. CCM,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (9/10/2026).

Anang berujar, pemeriksaan saksi yang dilakukan Tim Penyidik pada JAM PIDSUS Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tandasnya.

Sebagai informasi perkara korupsi pertambangan batu-bara yang melibatkan PT. CCM diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin, perpanjangan serta pengawasan aktivitas tambang batu-bara pada rentang waktu 2013 hingga 2025.

PT. CCM milik pasangan konglomerat Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batu-bara seluas sekitar 1.150 hektare yang berlaku Juni 2021 hingga Mei 2041.

Pada akhir September 2026, Tim Penyidik dari Direktorat pada JAM PIDSUS Kejagung, telah menggeledah tiga lokasi utama yakni, Kantor PT. CCM di Jalan Cikini Raya Nomor: 78, Jakarta Pusat, Rumah mantan Bupati Nunukan di Kalimantan Utara dan Rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Dari penggeledahan tersebut, Penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik. Selain itu, Penyidik Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti, termasuk saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penyidik juga memeriksa pejabat atau staf dari Pemerintah Kabupaten Nunukan seperti dari BAPPEDA dan Litbang Kabupaten Nunukan serta instansi, terkait untuk mendalami peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan PUPR Nunukan. (Sofyan)

Berita Terkait

Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta
Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta
Kejari Jakpus Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan
Janggal Tim 9 Tak Menetapkan Tersangka Suap Terhadap Eks Jampidsus
Korporasi PT. SLM dan SLA Suap Eks Jampidsus Febrie Rp24,350 Miliar
Tak Ditahan Penyidik, Terduga Jaksa Penerima Suap Hadir Dipersidangan Febrie
KOSMAK Desak Kortas Tipidkor Polri Periksa Eks Ketua Banggar DPR RI
Pakar Hukum: Perkara Korupsi Tanganan Eks Jampidsus Cs Bisa Dibuka Kembali

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Tim Penyidik Kejagung Semakin Intensif Telisik Korupsi Batu-Bara PT. CCM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Saksi Philip: Saya Dijemput Bangun, Alan dan Ari Sebelum ke Hotel Jayakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Kejati DKI Ajukan Banding Atas Perkara Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Jakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Janggal Tim 9 Tak Menetapkan Tersangka Suap Terhadap Eks Jampidsus

Berita Terbaru