BERITA BEKASI – Kompetensi Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang tidak berwenang mengadili perkara aquo, karena peristiwa terjadi di Kota Bekasi dan Tanggerang Selatan (Tangsel), tidak satupun terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut ditegaskan, Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum, Masturo Rohili (53) usai menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Atika Sari Antokani.
Untuk diketahui, Masturo adalah seorang ustadz yang sempat viral yang dilaporkan oleh anak angkatnya ZA (23) ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 7 Juli 2025 lalu.
Kepada Matafakta.com, Bambang mengatakan, terjadi perubahan pasal dari Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun2002.
“Yaitu tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 atau Pasal 15 UU Nomor: 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan laporan awal korban tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara hukum,” kata Bambang, Kamis (5/2/2026).
Sekarang, lanjut Bambang berubah, kliennya Masturo dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo UU Nomor: 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
“Apa itu, Pasal 473 UU Nomor: 1 Tahun 2023 KUHP Baru mengatur tindak pidana perkosaan. Artinya kalau didefinisikan adalah sebagai perbuatan memaksa seseorang bersetubuh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” jelas Bambang.
Dengan fakta ini, kata Bambang, penyidik Kepolisian sendiri yaitu Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi, sejak awal sudah bingung untuk menjerat atau mentersangkakan kliennya Masturo, karena awalnya hanya berdasarkan pengakuan korban yang sudah dewasa.
“Apalagi menurut pengakuan korban ZA sudah 10-11 tahun silam. Apakah bisa dipercaya pengakuan korban yang sudah dewasa yang sudah bisa bersiasat. Terlebih lagi, korban hanya seorang anak angkat yang kita tidak paham tujuan dan maksudnya,” ucap Bambang.
Karena, kata Bambang, selama ini ZA hidup dalam satu rumah bahagia aja tidak ada gambaran tertekan dan sebagainya. Bahkan sangking dekatnya hubungan antara ayah sama anak angkatnya, membuat istri Masturo cemburu.
“Justru sebaliknya yang tertekan itu istri klien saya yaitu istri Masturo sendiri, karena setiap prilaku ZA yang kurang enak dilihat atau dirasa suka manja, tapi ketika ZA ditegor atau dimarahi bu Haji, Masturo selalu bela ZA,” ungkapnya.
Hal ini, tambah Bambang, sekedar cerita singkat atau gambaran dari kasus yang kini tengah menimpa kliennya Masturo Rohili. Selaku Kuasa Hukum Masturo, Bambang mengaku, masih percaya dengan kliennya tidak seperti apa yang dituduhkan.
“Sampai detik ini saya percaya dengan klien saya Masturo tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Andainya terjadi itu suka sama suka antara ayah dan anak angkat yang keduanya sudah dewasa, bukan kasus asusila anak dibawah umur, tapi dari pada kasus zinah,” tuturnya.
Kuasa Hukum Masturo Ajukan Eksepsi Dakwaan Jaksa
Bambang melanjutkan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum Masturo akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Artika Sari Antokani dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Pasal 473 Perkosaan itu jelas frematur alias tidak memenuhi unsur, karena berulang-ulang kali keluar masuk Hotel baik diwilayah Kota Bekasi dan Hotel di wilayah Tanggerang Selatan atau Tangsel. Apakah itu pemaksaan. Ini lebih kezina,” sindir Bambang.
Selain itu, locus delicti atau tempat kejadian perkara diluar wilayah Polres Metro Kabupaten Bekasi. Karena tidak ada satupun perbuatan itu dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi, tapi adanya di Kota Bekasi sama Tangsel.
“Jadi perkara ini, tidak bisa ditangani Polres Metro Kabupaten Bekasi. Ini jelas sudah menyalahi penanganan perkara, sehingga Polres Metro Kabupaten, telah menyalahi aturan atau kewenangan,” tutur Bambang.
Kedua, sambung Bambang, surat penangkapan dan surat penahanan dalam berkas perkara dan dakwaan Jaksa tidak ada persesuaian.
“Baik dalam berkas perkara dan tuntutan Jaksa dan BAP korban tidak ada pertanyaan mengenai persetubuhan dibawah umur adanya pelecehan saja dan hasil visum tidak ada kerusakan alat vital korban baik ZA maupun SL yang juga mengaku sebagai korban,” imbuhnya.
Bambang berujar, perkara yang dituduhkan penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi telah mencederai hak terdakwa, termasuk Jaksa yang telah menuntut terdakwa tanpa dasar, sehingga Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Jaksa telah melakukan pelanggaran berat.
“Melanggar Hak Asasi Manusia dengan menahan Masturo lebih dari 120 hari dari proses penyelidikan dan penyidikan dengan status tersangka. Tidak ada satupun Pasal 81 atau 82. Dalam dakwaan Jaksa yang timbul sekarang adalah Pasal 473 KUHP,” imbuhnya.
Apalagi, kata Bambang, bicara Visum et repertum bertujuan mendokumentasikan kondisi tubuh korban saat kejadian. Luka fisik, lebam, atau bukti biologis kekerasan seksual akan hilang, sembuh, atau berubah total setelah hitungan hari, minggu, apalagi 10 tahun.
“Apakah kasus ini dipaksakan karena terpengaruh oleh Foodcast atau framing Richard Lee yang menghadirkan pengakuan sepihak tentu inikan beresiko bagi APH yang menghukum orang secara membabi buta tanpa dasar,” pungkas Bambang. (Hasrul)






