Lelang Rumah Tanpa Persetujuan, BPR Karinamas dan KPKNL Disorot

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPR Karinamas Permai

BPR Karinamas Permai

BERITA BEKASI – Proses lelang sebuah rumah milik nasabah BPR Karinamas Permai kini memicu tanda tanya besar.

Pasalnya, Bambang selaku nasabah mengaku rumahnya dilelang tanpa tanda tangan persetujuan. Sementara pihak bank telah menyatakan rumah tersebut sudah laku terjual melalui lelang.

Bank yang berlokasi di Ruko Grand Mall Blok A No. 3, Bekasi Barat ini dituding mengambil keputusan sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa proses klarifikasi langsung kepada debitur.

Pinjaman Berjalan 44 Bulan, Upaya Pelunasan Ditolak

Sebelumnya, Bambang meminjam dana sebesar Rp120 juta dengan jaminan sertifikat rumah, tenor 5 tahun dengan cicilan Rp4,4 juta per bulan dan telah membayar selama 44 bulan.

Setelah terkena PHK, Bambang mencoba mengajukan pelunasan dengan membawa uang Rp80 juta, namun ditolak dengan alasan jumlah tersebut belum mencukupi hutang pokok dan bunga.

Bambang pun keberatan atas penolakan itu, terutama karena situasi tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya BPR Karinamas Permai membuka peluang relaksasi kredit.

“Saya sudah berusaha menyelesaikan kewajiban. Tapi tiba-tiba rumah saya dilelang tanpa tanda tangan saya. Saya kaget dan kecewa,” ujar Bambang.

KPKNL Tak Beri Informasi Pemenang Lelang Ada Apa?

Tak puas, Bambang lalu mendatangi kantor KPKNL untuk meminta kejelasan soal pemenang lelang namun Bambang mengaku tidak mendapat jawaban.

Menurut kesaksiannya, petugas menyatakan, “Itu rahasia kami. Silakan tanya ke BPR.”

Pernyataan ini memicu kecurigaan karena menurut aturan umum, debitur memiliki hak untuk mengetahui informasi proses lelang atas jaminannya, termasuk status pemenang.

Ketertutupan Ini memunculkan Pertanyaan Publik:

Masih kata Bambang, mengapa informasi lelang yang seharusnya transparan justru ditutup? Apakah ada prosedur yang tidak berjalan sesuai aturan?

Bambang menduga ada kejanggalan dalam proses lelang, baik dari pihak bank maupun pejabat terkait. Ia meminta OJK untuk turun langsung menelusuri.

“Saya hanya ingin keadilan sebagai debitur. Jangan sampai rumah saya dilelang tanpa prosedur yang benar,” pungkas Bambang. (Agus)

Berita Terkait

Akhirnya, Hakim PN Kota Sukabumi Vonis Bebas dr. Silvi Apriani
Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun
Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan
Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial
Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA
Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung
Korban Kriminalisasi, Fraksi Mahasiswa Sukabumi Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Penjara

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:29 WIB

Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:45 WIB

Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:42 WIB

Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:41 WIB

Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:41 WIB

Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung

Berita Terbaru

Photo: Dirjen Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah

Berita Utama

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:27 WIB

Photo: Kepala Desa Sukaraya, Dano Sumarno Saat Ziarah Kubur ke Makam Almarhum H. Eka Supria Atmaja.

Seputar Bekasi

Kades Sukaraya Kenang Dedikasi dan Jasa Almarhum H. Eka Supria Atmaja

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:40 WIB