Enam Tersangka Kasus Vonis Lepas Segera Diadili

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Perkara CPO Minyak Goreng

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Perkara CPO Minyak Goreng

BERITA JAKARTA – Enam tersangka, barang bukti dan berkas perkara kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng hari ini dilimpahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Adapun keenam tersangka yakni, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Muhtarom, M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan dan M. Syafei Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.

Penyerahan uang kepada Arif, diberikan melalui seorang Panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan Majelis Hakim yang akan menangani sidang perkara korupsi CPO tersebut. Terdakwa korporasi dalam kasus ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada Majelis Hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar kepada Djuyamto dan kawan-kawan agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp6 miliar.

Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas, sehingga terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar total Rp17 triliun.

“Untuk selanjutnya tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tandas Kajari, Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB