Enam Tersangka Kasus Vonis Lepas Segera Diadili

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Perkara CPO Minyak Goreng

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Perkara CPO Minyak Goreng

BERITA JAKARTA – Enam tersangka, barang bukti dan berkas perkara kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng hari ini dilimpahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Adapun keenam tersangka yakni, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Muhtarom, M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan dan M. Syafei Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.

Penyerahan uang kepada Arif, diberikan melalui seorang Panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan Majelis Hakim yang akan menangani sidang perkara korupsi CPO tersebut. Terdakwa korporasi dalam kasus ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada Majelis Hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar kepada Djuyamto dan kawan-kawan agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp6 miliar.

Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas, sehingga terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar total Rp17 triliun.

“Untuk selanjutnya tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tandas Kajari, Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. (Sofyan)

Berita Terkait

Akhirnya, Hakim PN Kota Sukabumi Vonis Bebas dr. Silvi Apriani
Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun
Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan
Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial
Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA
Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung
Korban Kriminalisasi, Fraksi Mahasiswa Sukabumi Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Penjara

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:29 WIB

Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:45 WIB

Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:42 WIB

Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:41 WIB

Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:41 WIB

Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung

Berita Terbaru

Photo: Dirjen Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah

Berita Utama

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:27 WIB

Photo: Kepala Desa Sukaraya, Dano Sumarno Saat Ziarah Kubur ke Makam Almarhum H. Eka Supria Atmaja.

Seputar Bekasi

Kades Sukaraya Kenang Dedikasi dan Jasa Almarhum H. Eka Supria Atmaja

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:40 WIB