Terbukti Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur)

Foto: Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur)

BERITA JAKARTA – Meirizka Wijaya, ibunda dari Ronald Tannur terbukti bersalah menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi sesuatu kepada Hakim. Untuk mempengaruhi putusan perkara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriyah Rangkuti diruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, Meirizka juga dijatuhi hukuman berupa denda senilai Rp500 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim.

Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meirizka menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana Meirizka selama 4 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Akhirnya, Hakim PN Kota Sukabumi Vonis Bebas dr. Silvi Apriani
Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun
Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan
Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial
Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA
Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung
Korban Kriminalisasi, Fraksi Mahasiswa Sukabumi Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Penjara

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:29 WIB

Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:45 WIB

Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:42 WIB

Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:41 WIB

Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:41 WIB

Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung

Berita Terbaru

Photo: Dirjen Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah

Berita Utama

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:27 WIB

Photo: Kepala Desa Sukaraya, Dano Sumarno Saat Ziarah Kubur ke Makam Almarhum H. Eka Supria Atmaja.

Seputar Bekasi

Kades Sukaraya Kenang Dedikasi dan Jasa Almarhum H. Eka Supria Atmaja

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:40 WIB