BERITA JAKARTA – Meirizka Wijaya, ibunda dari Ronald Tannur terbukti bersalah menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi sesuatu kepada Hakim. Untuk mempengaruhi putusan perkara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriyah Rangkuti diruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Meirizka juga dijatuhi hukuman berupa denda senilai Rp500 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim.
Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meirizka menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana Meirizka selama 4 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara. (Sofyan)






