Kejaksaan Agung Bidik TPPU Tiga Perusahaan Minyak Goreng

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Dugaan aksi suap yang melibatkan komplotan oknum hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), tampaknya bakal menyasar kepada pihak penerima maafaat atau benefit owner.

Sebab dalam perkara tersebut ada tiga terdakwa korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ada dugaan turut andil pada vonis Peradilan ‘sesat’ dimaksud.

Bahkan untuk mendapatkan vonis lepas, total biaya pengurusan mencapai Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta. Kemudian sekitar Rp22,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim.

“Bahwa ini akan berkaitan dengan perbuatan perbuatan yang dilakukan para tersangka ini dengan aset dalam rangka pemulihan keuangan Negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Semua itu, kata Harli, bisa dilakukan dalam rangka pengembangan untuk membentuk beneficial owner sebagai pemilik manfaat dari sebuah aset yang dimiliki perusahaan.

“Nah, apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya. Saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” jelasnya.

Sebab, Harli mengakui, untuk membidik beneficial owner, penyidik telah memblokir dan menyita beberapa aset yang dimiliki para tersangka. Aset itu akan didalami apakah mengarah kepada sosok beneficial owner.

“Tapi, secara hukum, tentu penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini, total ada delapan tersangka, Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) serta pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Kemudian, Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut. Yakni, DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Atas kasus ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) di Tap UU Hukum Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB