Kejaksaan Agung Bidik TPPU Tiga Perusahaan Minyak Goreng

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Dugaan aksi suap yang melibatkan komplotan oknum hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), tampaknya bakal menyasar kepada pihak penerima maafaat atau benefit owner.

Sebab dalam perkara tersebut ada tiga terdakwa korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ada dugaan turut andil pada vonis Peradilan ‘sesat’ dimaksud.

Bahkan untuk mendapatkan vonis lepas, total biaya pengurusan mencapai Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta. Kemudian sekitar Rp22,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim.

“Bahwa ini akan berkaitan dengan perbuatan perbuatan yang dilakukan para tersangka ini dengan aset dalam rangka pemulihan keuangan Negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Semua itu, kata Harli, bisa dilakukan dalam rangka pengembangan untuk membentuk beneficial owner sebagai pemilik manfaat dari sebuah aset yang dimiliki perusahaan.

“Nah, apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya. Saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” jelasnya.

Sebab, Harli mengakui, untuk membidik beneficial owner, penyidik telah memblokir dan menyita beberapa aset yang dimiliki para tersangka. Aset itu akan didalami apakah mengarah kepada sosok beneficial owner.

“Tapi, secara hukum, tentu penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini, total ada delapan tersangka, Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) serta pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Kemudian, Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut. Yakni, DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Atas kasus ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) di Tap UU Hukum Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Akhirnya, Hakim PN Kota Sukabumi Vonis Bebas dr. Silvi Apriani
Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun
Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan
Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial
Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA
Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung
Korban Kriminalisasi, Fraksi Mahasiswa Sukabumi Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Penjara

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:29 WIB

Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:45 WIB

Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:42 WIB

Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:41 WIB

Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:41 WIB

Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung

Berita Terbaru

Photo: Dirjen Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah

Berita Utama

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:27 WIB

Photo: Kepala Desa Sukaraya, Dano Sumarno Saat Ziarah Kubur ke Makam Almarhum H. Eka Supria Atmaja.

Seputar Bekasi

Kades Sukaraya Kenang Dedikasi dan Jasa Almarhum H. Eka Supria Atmaja

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:40 WIB