BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.
Kasi Intelijen Kejari Jakbar, Lingga Nuarie menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2023.
Dalam putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Suhartono dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsidair selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk Iwan Setiawan dipidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan serta denda Rp200 juta dengan subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar Lingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan hal itu, kata Lingga Kejari Jakbar telah menerima pembayaran denda sebesar Rp400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.
Keduanya terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara tahun 2017–2018.
“Terdakwa Suhartono, Iwan Setiawan dan Oki Mulyades, MT sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah melakukan perbuatan jual beli barang berupa Laptop merk Lenovo,” terang Lingga.
Penjualan laptop tersebut secara fiktif bersama dengan PT. Quartee Technologies (pihak swasta) dengan nilai total kerugian keuangan Negara sebesar Rp186.161.612.894,00.
Setelah melalui proses persidangan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)