Kejari Jakbar Terima Uang Denda Korupsi Suhartono dan Iwan Setiawan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Jakbar bersama Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie dan Kasie Pidsus Kejari Jakbar

Kajari Jakbar bersama Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie dan Kasie Pidsus Kejari Jakbar

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.

Kasi Intelijen Kejari Jakbar, Lingga Nuarie menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2023.

Dalam putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Suhartono dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsidair selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk Iwan Setiawan dipidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan serta denda Rp200 juta dengan subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar Lingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Berdasarkan hal itu, kata Lingga Kejari Jakbar telah menerima pembayaran denda sebesar Rp400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.

Keduanya terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara tahun 2017–2018.

“Terdakwa Suhartono, Iwan Setiawan dan Oki Mulyades, MT sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah melakukan perbuatan jual beli barang berupa Laptop merk Lenovo,” terang Lingga.

Baca Juga :  Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Penjualan laptop tersebut secara fiktif bersama dengan PT. Quartee Technologies (pihak swasta) dengan nilai total kerugian keuangan Negara sebesar Rp186.161.612.894,00.

Setelah melalui proses persidangan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB