Kejari Jakbar Terima Uang Denda Korupsi Suhartono dan Iwan Setiawan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Jakbar bersama Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie dan Kasie Pidsus Kejari Jakbar

Kajari Jakbar bersama Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie dan Kasie Pidsus Kejari Jakbar

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.

Kasi Intelijen Kejari Jakbar, Lingga Nuarie menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2023.

Dalam putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Suhartono dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsidair selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk Iwan Setiawan dipidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan serta denda Rp200 juta dengan subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar Lingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Kajati DKI Lepas Tangan Soal Dugaan Penggelapan Barbuk 6 Senpi Ilegal

Berdasarkan hal itu, kata Lingga Kejari Jakbar telah menerima pembayaran denda sebesar Rp400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.

Keduanya terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara tahun 2017–2018.

“Terdakwa Suhartono, Iwan Setiawan dan Oki Mulyades, MT sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah melakukan perbuatan jual beli barang berupa Laptop merk Lenovo,” terang Lingga.

Baca Juga :  Negara Tekor Dalam Pembangunan KA Medan Rp1,1 Triliun

Penjualan laptop tersebut secara fiktif bersama dengan PT. Quartee Technologies (pihak swasta) dengan nilai total kerugian keuangan Negara sebesar Rp186.161.612.894,00.

Setelah melalui proses persidangan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kajati DKI Lepas Tangan Soal Dugaan Penggelapan Barbuk 6 Senpi Ilegal
Negara Tekor Dalam Pembangunan KA Medan Rp1,1 Triliun
Kasus Balita Dante Ditenggelamkan Mulai Diadili
Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan
Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara
PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB