BERITA JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023, terus diusut.
Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejagung), mengumumkan hasil audit kerugian Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 13 Mei 2024.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan total kerugian Negara sejumlah Rp1.157.087.853.322,” terang Harli kepada awak media, Selasa (2/7/2024).
Mantan Kajati Papua Barat itu menjelaskan, rinciannya Rp7.901.437.095 kerugian Negara akibat pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Sigli–Bireuen dan Kuta Blang–Lhoksumawe–Langsa Besitang Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Lalu, Rp1.118.586.583.905 kerugian Negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa,” terangnya.
Terakhir, Harli merinci, Rp30.599.832.322 untuk kerugian Negara, karena pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Adapun aset yang telah disita oleh Tim Penyidik diantaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh orang tersangka.
“Yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian Negara,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut pihak Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017.
Lalu, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT. DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Terakhir, Penyidik menetapkan seorang berinisial FG yang diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan untuk lelang.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)