Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja

- Jurnalis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Edi Dermawan Salihin & Almarhum Wayan Mirna Salihin

Foto: Edi Dermawan Salihin & Almarhum Wayan Mirna Salihin

BERITA JAKARTA – Pemilik PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang, Dermawan Salihin, dilaporkan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Undang-Undang kejahatan tenaga kerja pada 26 September 2023 lalu.

Laporan polisi bernomor: LP/B/5743/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu ayah dari Wayan Mirna Salihin kasus kopi sianida di Oliever Cafe yang mempenjarakan Jessica Kumala Wongso tidak sendirian.

Dalam laporan Wartono selain Dermawan Salihin selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang, terdapat tiga nama lainnya yakni, Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti dan Febriana Salihin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya, dilaporkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Juntco Pasal 156 ayat (2, 3 dan 4).

Pasalnya, dalam putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Nomor 206/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST tanggal 18 Oktober 2018 yang sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap  PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang harus membayar hak karyawan sebesar Rp3,5 miliar.

Namun, sudah 4 tahun berlalu sejak diputuskan tahun 2018 PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang yang bergerak dibidang ekspedisi yang berkantor di Jakarta Pusat milik Dermawan Salihin tersebut belum juga menunaikan kewajibannya.

Permasalahan itu berawal pada 19 Februari 2018 saat perusahaan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang memutus sepihak hubungan kerja karyawannya yang sejumlah sebanyak 84 orang tanpa memberikan hak pesangon.

Pria bernama lengkap Edi Darmawan Salihin adalah seorang pengusaha dengan beragam usaha, termasuk PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan ekspedisi yang berbasis di Jakarta Pusat.

Pada tahun 2018, perusahaan ini mendapatkan sorotan publik karena melakukan pemutusan hubungan kerja yang mendadak dan tidak memberikan pesangon kepada banyak karyawannya.

Meskipun perusahaannya memiliki sekitar 2.000 karyawan di wilayah Petojo, jumlah tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh jaringan bisnis yang dikelolanya. 84 karyawan dilaporkan dipecat oleh perusahaan pada tanggal 19 Februari 2018.

Selain itu, Wartono, Darmawan Salihin juga telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya melalui laporan polisi bernomor: STTLP/B/2525/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Mei 2022. (Indra)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB