Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja

- Jurnalis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Edi Dermawan Salihin & Almarhum Wayan Mirna Salihin

Foto: Edi Dermawan Salihin & Almarhum Wayan Mirna Salihin

BERITA JAKARTA – Pemilik PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang, Dermawan Salihin, dilaporkan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Undang-Undang kejahatan tenaga kerja pada 26 September 2023 lalu.

Laporan polisi bernomor: LP/B/5743/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu ayah dari Wayan Mirna Salihin kasus kopi sianida di Oliever Cafe yang mempenjarakan Jessica Kumala Wongso tidak sendirian.

Dalam laporan Wartono selain Dermawan Salihin selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang, terdapat tiga nama lainnya yakni, Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti dan Febriana Salihin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya, dilaporkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Juntco Pasal 156 ayat (2, 3 dan 4).

Pasalnya, dalam putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Nomor 206/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST tanggal 18 Oktober 2018 yang sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap  PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang harus membayar hak karyawan sebesar Rp3,5 miliar.

Namun, sudah 4 tahun berlalu sejak diputuskan tahun 2018 PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang yang bergerak dibidang ekspedisi yang berkantor di Jakarta Pusat milik Dermawan Salihin tersebut belum juga menunaikan kewajibannya.

Permasalahan itu berawal pada 19 Februari 2018 saat perusahaan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang memutus sepihak hubungan kerja karyawannya yang sejumlah sebanyak 84 orang tanpa memberikan hak pesangon.

Pria bernama lengkap Edi Darmawan Salihin adalah seorang pengusaha dengan beragam usaha, termasuk PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan ekspedisi yang berbasis di Jakarta Pusat.

Pada tahun 2018, perusahaan ini mendapatkan sorotan publik karena melakukan pemutusan hubungan kerja yang mendadak dan tidak memberikan pesangon kepada banyak karyawannya.

Meskipun perusahaannya memiliki sekitar 2.000 karyawan di wilayah Petojo, jumlah tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh jaringan bisnis yang dikelolanya. 84 karyawan dilaporkan dipecat oleh perusahaan pada tanggal 19 Februari 2018.

Selain itu, Wartono, Darmawan Salihin juga telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya melalui laporan polisi bernomor: STTLP/B/2525/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Mei 2022. (Indra)

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 456 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB