Kejari Jakbar Hentikan 44 Perkara Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto

Foto: Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto

BERITA JAKARTA – Kinerja mumpuni ditunjukkan punggawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang kembali menghentikan 4 perkara untuk mengenapkannya menjadi 44 perkara tindak pidana umum yang dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Sunarto mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan proses penuntutan perkara tindak pidana umum sebanyak 44 perkara.

“Sampai saat ini Kejari Jakarta Barat telah melaksanakan penghentian proses penuntutan sebanyak 44 perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice,” kata Kasi Pidum Sunarto, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu bidang Pidum, akan terus melakukan inventaris perkara-perkara yang dapat dilakukan penghentian perkara melalui RJ.

“Yang mana tentunya sudah sesuai Peraturan Jaksa Agung atau Perja Nomor 15 tahun 2020 yaitu sejak penerimaan SPDP sampai dengan penerimaan berkas tahap satu saya selalu mengikuti perkembangan perkara tersebut,” terang Sunarto.

Pemberhentian proses penuntutan empat perkara berdasarkan RJ oleh Kejari Jakarta Barat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Dr. Fadil Zumhana Harahap atas permohonan dari Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting diantaranya perkara tindak pidana pencurian, perkara penganiyaan dan tindak pidana penadahan.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Jampidum Fadil Zumhana, melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya Tersangka Muhammad Dicky bin Yarmansyah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian kasus pencurian tersangka atas nama Muhamad Agus Saputra bin Abdulloh yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Selanjutnya Tersangka Dede Iskandar Saripudin bin Ilhamudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Dan Tersangka Muhammad Abdul Azis alias Babeh bin Purwanto yang juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut Fadil pemberian penghentian penuntutan terhadap empat kasus tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

“Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” ujar Fadil.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tandasnya.

Selanjutnya, Jam Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB