Dijerat Perkara Pemalsuan Dokumen, Bos KSP Henry Surya Segera Disidangkan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

Tersangka Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

BERITA JAKARTA – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Henry Surya usai divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, kini Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pemalsuan dokumen.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Jumat (12/5/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Henry Surya disangka melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kajati DKI Lepas Tangan Soal Dugaan Penggelapan Barbuk 6 Senpi Ilegal

Kronologi kasus

Bani menerangkan, kasus berawal pada sekitar Juli 2012 sampai September 2012, tersangka Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center, beralamat di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sambung Bani pada awal 2012 Pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai surat utang jangka menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.

Keadaan itu, membuat tersangka Henry Surya khawatir para nasabah PT. Indosurya Inti Finance (IIF), keluar dan menarik dana secara bersamaan.

Sehingga, tersangka selaku Direktur Utama PT. IIF menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. IIF saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. IIF tidak menarik diri sebagai nasabah.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Terima Uang Denda Korupsi Suhartono dan Iwan Setiawan

“Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan Perbankan secara gelap,” kata Bani.

Lalu, tersangka Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

Kemudian, lanjut Bani, dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi antara lain berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan tersangka dan surat penyataan pendirian anggaran dasar koperasi.

“Terhadap tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 12 Mei 2023 sampai 31 Mei 2023 di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. JPU selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” pungkas Bani. (Sofyan)

Berita Terkait

Kajati DKI Lepas Tangan Soal Dugaan Penggelapan Barbuk 6 Senpi Ilegal
Kejari Jakbar Terima Uang Denda Korupsi Suhartono dan Iwan Setiawan
Negara Tekor Dalam Pembangunan KA Medan Rp1,1 Triliun
Kasus Balita Dante Ditenggelamkan Mulai Diadili
Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan
Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB