Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan berupa sabu-sabu, ekstasi, ganja dan senjata tajam digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).

Pemusnahan itu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana bersama jajaran serta disaksikan Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara dan Penegak Hukum lainnya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Namun yang menarik dalam pemusnahan barang bukti adalah senjati api dan soft gun berserta peluru yang tidak dimusnakan dengam cara dipotong dengan menggunakan alat mesin potong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya alasan mengapa tidak dihancurkan senjata api, Kajari Dandeni beralasan karena masih tersimpan peluru pada senjata api.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Takut masih ada pelurunya,” ucap Kajari. “Kan bisa diurai senjata apa,” timpal awak media dilokasi pemusnahan.

Dalam daftar barang bukti yang akan dimusnakan dua senpi tersebut termasuk yang dimusnakan. Hingga kini keberadaan dua senpi pun perkaranya masih misterius. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB