Negara Tekor Dalam Pembangunan KA Medan Rp1,1 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023, terus diusut.

Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejagung), mengumumkan hasil audit kerugian Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 13 Mei 2024.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan total kerugian Negara sejumlah Rp1.157.087.853.322,” terang Harli kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

Mantan Kajati Papua Barat itu menjelaskan, rinciannya Rp7.901.437.095 kerugian Negara akibat pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Sigli–Bireuen dan Kuta Blang–Lhoksumawe–Langsa Besitang Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Lalu, Rp1.118.586.583.905 kerugian Negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa,” terangnya.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Terakhir, Harli merinci, Rp30.599.832.322 untuk kerugian Negara, karena pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Adapun aset yang telah disita oleh Tim Penyidik diantaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh orang tersangka.

“Yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian Negara,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut pihak Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017.

Lalu, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kemudian, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT. DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Terakhir, Penyidik menetapkan seorang berinisial FG yang diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan untuk lelang.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB