Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Ardian Noervianto

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Ardian Noervianto

BERITA JAKARTA – Terbukti bersalah melakukan korupsi pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa M. Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” imbuh Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sanksi pidana penjara, Ardian dituntut membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

“Pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa.

Tak sampai disitu, Jaksa juga menuntut Ardian membayar uang pengganti Rp2,8 miliar. Jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp100.000.000 sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp2.876.999.000,” kata Jaksa.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

Hal memberatkan tuntutan adakah Ardian tidak mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa menyakini Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Ardian Noervianto telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021.

Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur.

Hakim menghukum Laode M Syukur dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB