Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Ardian Noervianto

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Ardian Noervianto

BERITA JAKARTA – Terbukti bersalah melakukan korupsi pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa M. Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” imbuh Jaksa.

Selain sanksi pidana penjara, Ardian dituntut membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

“Pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa.

Tak sampai disitu, Jaksa juga menuntut Ardian membayar uang pengganti Rp2,8 miliar. Jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp100.000.000 sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp2.876.999.000,” kata Jaksa.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

Hal memberatkan tuntutan adakah Ardian tidak mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa menyakini Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Ardian Noervianto telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021.

Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur.

Hakim menghukum Laode M Syukur dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB