Kasus Balita Dante Ditenggelamkan Mulai Diadili

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Raden Dante Khalif Pramudityo

Korban Raden Dante Khalif Pramudityo

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai menyidangkan Yudha Arfandi, terduga pelaku kasus pembunuhan balita di kolam renang dengan nama korban Raden Dante Khalif Pramudityo alias Dante, Kamis (27/6/2024).

Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Immanuel bersama 2 Hakim Anggota yakni, Heru Kuntjoro dan Hendry Dunan.

Sidang tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sobrani Binzar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, diduga Dante menghembuskan nafas terakhirnya ditenggelamkan terdakwa Yudha di dalam kolam renang Taman Tirta Mas, Palembang Indah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Dalam surat dakwaannya Jaksa Sobrani, terdakwa Yudha Afandi didakwa dengan dakwaan Primer yaitu Pasal 340 KUHP serta 338 KUHP. Ia menjelaskan, terdakwa telah merampas nyawa orang lain.

“Yaitu Pasal 340 KUHP yang mana dengan perencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Untuk dakwaan pertama Primer dakwaan itu Pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja merampas senyawa orang lain,” ucap Jaksa Sobrani.

Yudha Arfandi selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, JPU mendakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

JPU pun menegaskan, terdakwa Yudha Arfandi melakukan penenggelaman terhadap korban RA di kolam renang kurang lebih sebanyak 12 kali.

Dalam dakwaannya, JPU pun membeberkan kronologi sebelum kematian RA di kolam renang melalui closed circuit television (CCTV). Korban ditenggelamkan oleh terdakwa sebanyak 12 kali ke kedalam kolam renang sedalam 1,5 meter.

Detik-detik penenggelaman pun dibacakan oleh JPU diruang sidang. Saat itu, korban Dante pun dijelaskan dalam dakwaan JPU setelah terjadinya penenggelaman korban dibawa ke RS Islam Pondok Kopi. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB