Kasus Balita Dante Ditenggelamkan Mulai Diadili

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Raden Dante Khalif Pramudityo

Korban Raden Dante Khalif Pramudityo

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai menyidangkan Yudha Arfandi, terduga pelaku kasus pembunuhan balita di kolam renang dengan nama korban Raden Dante Khalif Pramudityo alias Dante, Kamis (27/6/2024).

Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Immanuel bersama 2 Hakim Anggota yakni, Heru Kuntjoro dan Hendry Dunan.

Sidang tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sobrani Binzar.

Sebagai informasi, diduga Dante menghembuskan nafas terakhirnya ditenggelamkan terdakwa Yudha di dalam kolam renang Taman Tirta Mas, Palembang Indah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam surat dakwaannya Jaksa Sobrani, terdakwa Yudha Afandi didakwa dengan dakwaan Primer yaitu Pasal 340 KUHP serta 338 KUHP. Ia menjelaskan, terdakwa telah merampas nyawa orang lain.

“Yaitu Pasal 340 KUHP yang mana dengan perencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Untuk dakwaan pertama Primer dakwaan itu Pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja merampas senyawa orang lain,” ucap Jaksa Sobrani.

Yudha Arfandi selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, JPU mendakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

JPU pun menegaskan, terdakwa Yudha Arfandi melakukan penenggelaman terhadap korban RA di kolam renang kurang lebih sebanyak 12 kali.

Dalam dakwaannya, JPU pun membeberkan kronologi sebelum kematian RA di kolam renang melalui closed circuit television (CCTV). Korban ditenggelamkan oleh terdakwa sebanyak 12 kali ke kedalam kolam renang sedalam 1,5 meter.

Detik-detik penenggelaman pun dibacakan oleh JPU diruang sidang. Saat itu, korban Dante pun dijelaskan dalam dakwaan JPU setelah terjadinya penenggelaman korban dibawa ke RS Islam Pondok Kopi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB