Terdakwa Sabu 1 Kilogram Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Rendahnya mentalitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam pemberantasan kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa patut disesalkan, Rabu (23/3/2022).

Pasalnya, APH atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakpus hanya menuntut pidana terhadap terdakwa, M. Pajar Rifai selama 8 tahun penjara dengan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa M. Pajar Rifai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

Atas requisiotr atau tuntutan JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Majelis Hakim pimpinan R. Bernadette Samosir, memvonis terdakwa M. Pajar Rifai selama 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa M. Pajar Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hakim Benadette. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari
Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:46 WIB

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Berita Terbaru