Terdakwa Sabu 1 Kilogram Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Rendahnya mentalitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam pemberantasan kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa patut disesalkan, Rabu (23/3/2022).

Pasalnya, APH atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakpus hanya menuntut pidana terhadap terdakwa, M. Pajar Rifai selama 8 tahun penjara dengan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa M. Pajar Rifai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

Atas requisiotr atau tuntutan JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Majelis Hakim pimpinan R. Bernadette Samosir, memvonis terdakwa M. Pajar Rifai selama 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa M. Pajar Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hakim Benadette. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB