BERITA JAKARTA – Rendahnya mentalitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam pemberantasan kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa patut disesalkan, Rabu (23/3/2022).
Pasalnya, APH atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakpus hanya menuntut pidana terhadap terdakwa, M. Pajar Rifai selama 8 tahun penjara dengan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa M. Pajar Rifai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas requisiotr atau tuntutan JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Majelis Hakim pimpinan R. Bernadette Samosir, memvonis terdakwa M. Pajar Rifai selama 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa M. Pajar Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hakim Benadette. (Sofyan)