Ditinjau Pangdam, 3 Hotel di Surabaya Layak jadi Tempat Karantina

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto

Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto

BERITA SURABAYA – Beberapa hotel di Surabaya yang sebelumnya dijadikan tempat karantina para PMI, kini disidak langsung Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto, Senin 3 Januari 2022 siang.

Beberapa kamar, hingga setiap sudut hotel pun tak luput dari peninjauan yang dilakukan Pangdam tersebut.

Pangdam menjelaskan, beberapa hotel yang telah ditinjau dirinya saat ini, dinyatakan layak untuk dijadikan lokasi atau tempat karantina bagi para PMI.

“Setelah kita cek, semuanya layak untuk dijadikan karantina saudara-saudara kita PMI,” jelas Mayjen Nurchahyanto.

Jenderal bintang dua kelahiran Malang, Jawa Timur itu menambahkan, kelayakan itu terlihat dari beberapa aspek yang meliputi kondisi kamar hingga pengamanan di tempat karantina itu.

“Semuanya memenuhi syarat. Untuk penyediaan jumlah kamar, tergantung dari kapasitas hotel masing-masing,” kata Pangdam.

Dikatakan Pangdam, untuk sistem penerapan karantina sendiri tetap memberlakukan sistem kekarantinaan yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah.

“Kekarantinaan ini aturannya sama. Baik yang dilaksanakan di hotel, maupun yang non hotel. Alhamdulillah, pihak hotel juga akomodatif dan memberikan respon yang positif,” jelas Pangdam.

Untuk diketahui, pelaksanaan karantina itu nantinya akan berlangsung selama 10 hari. Sedangkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri, masa karantina itu akan dilakukan selama 14 hari.

“Kalau yang berasal dari 13 negara yang Omicronnya tinggi, itu 14 hari karantina,” pungkas Mayjen Nurchahyanto. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB