LQ Indonesia Law Firm Minta Keseriusan Penegak Hukum Tangani KSP Indosurya

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi LQ Indonesia Law Firm

Aksi LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/12/2021) kemarin.

Terdakwa terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun dan atribusi yang dinikmati terdakwa seluruhnya dari keuangan kerugian negara tersebut, sebesar Rp10 triliun lebih.

Menanggapi hal tersebut, CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menangani kasus PT. ASABRI dan PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan dengan nilai fantastis triliunan patut diapresiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita pun berharap kepada Kejagung juga serius menangani kasus dugaan penipuan KSP Indosurya yang nilainya juga fantastis sebesar Rp15 triliun dari 5.700 nasabah masyarakat Indonesia yang menjadi korban,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga :  PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Begitu juga, sambung Alvin, dengan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diminta serius dalam menangani laporan masyarakat yang telah merugikan orang banyak dengan modus investasi yang menjadikan pemilik KSP Indosurya, Henry Surya bersama dua orang lainnya jadi tersangka.

“Proses homologasi atau perdamaian PKPU itu tidak penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya. Klien kami atau pelapor menolak dan tidak masuk dalam PKPU tersebut,” jelasnya.

Hasil PKPU sendiri, lanjut Alvin, beberapa nasabah KSP Indosurya yang ikut juga mengeluh, karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan. Langkah PKPU terkesan hanya berusaha menghidar dari jeratan pidana.

Baca Juga :  Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis

“Ada nasabah yang ikut PKPU mengeluh, karena prakteknya tidak sesuai keputusan. Bayangkan 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta yang harusnya terima Rp20 juta faktanya hanya menerima Rp340 ribuan,” ungkap Alvin.

Dengan fakta itu, tambah Alvin, dia mensiyalir langkah PKPU KSP Indosurya merupakan setrategi untuk menghindari perbuatan pidana dan penahanan paska terbongkarnya kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya milik Henry Surya yang merugikan 5.700 nasabah hingga berhasil meraup Rp15 triliun.

“Tersangka pemilik Henry Surya dan dua tersangka lainnya hingga kini tidak dilakukan penahanan. Informasi yang saya terima boss KSP Indosurya lagi plesiran di Bali. Kita berharap para tersangka ditahan agar proses pidana berjalan,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:41 WIB

Tokoh Pemuda Apresiasi Terbentuknya Organisasi BAPER Tangsel

Senin, 29 April 2024 - 18:30 WIB

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Minggu, 21 April 2024 - 15:07 WIB

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Jumat, 19 April 2024 - 12:54 WIB

RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Kamis, 18 April 2024 - 11:26 WIB

Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto

Senin, 15 April 2024 - 14:16 WIB

Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid

Senin, 15 April 2024 - 13:33 WIB

960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta

Senin, 15 April 2024 - 13:22 WIB

Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang

Berita Terbaru

Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Hebat CV. BAP Kembali Dapati Proyek Miliaran di Kabupaten Bekasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:04 WIB