Tim Jaksa Penyidik Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Bank Jatim

- Jurnalis

Sabtu, 20 November 2021 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.

“Tim Jaksa Penyidik tidak akan berhenti hanya pada tiga orang tersangka. Perkara itu akan terus dikembangkan dan mencari pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp107 miliar tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga :  Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Ketiga tersangka itu yakni, pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2018-2019 berinisial HPS, Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta sekaligus Pimpinan Cabang Pembantu Kelapa Gading Bank Jatim periode 2018-2019 berinisial LK serta perwakilan PT. Duta Cipta Pakarperkasa berinisial K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Kohar menerangkan posisi kasus itu berawal ketika muncul penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta. Penerbitan itu, dilakukan dengan menyalahi syarat dan ketentuan penerbitan, karena PT. Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektibilitas 5 atau macet dalam pembayaran.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Kemudian, perusahaan tersebut, tambah Abdul, juga tidak didukung asuransi. Padahal, perjanjian antar Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019, sebelum Bank Garansi ke-2 keluar. Lalu, jaminan yang diberikan PT. Duta Cipta Pakarperkasa juga tidak sampai 100 persen.

“Meski tidak memenuhi syarat, Bank Jatim, tetap memproses dan menindaklanjuti pengajuan itu,” pungkas Abdul. (Sofyan)

Berita Terkait

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB