BERITA JAKARTA – Mustafa alias Topan terduga kasus penipuan di Jalan Kemang Jakarta Selatan akhirnya dilimpahkan penyidik Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrimum PMJ) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021) kemarin.
Pelimpahan tahap dua tersangka Mustafa alias Topan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada pukul 14.15 WIB, dimana tersangka Mustafa dijerat dengan Pasal 378, 372 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Penerangkan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penyerahan berkas perkara tersebut disertai dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan guna kepentingan penuntutan,” terang, Ashari, Jumat (19/11/2021).
Adapun, sambung Ashari, kronologis perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, Mustofa alias Topan bersama-sama dengan saksi SH, RS, AG, AN dan FK yang juga tersangka dalam berkas perkara terpisah (seplit) dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain.
“Kejadianya Jumat 6 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor PT. Samuel International di Menara Imperium lantai 25 Jl. H.R Rasuna Said Kav 1 Jakarta,” kata Ashari.
Para tersangka, tambah Ashari, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terkait sebidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jl. Kemang Barat No. 117 RT017/RW004, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
“Sertifikat Hak Milik Nomor: 6183 Bangka atas nama Yurmisnawita seluas 780 M2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 112/2012 tanggal 06 September 2012,” pungkas Ashari. (Sofyan)