Gara-Gara Isoman Sidang Bancakan BRI Rp95,4 Miliar Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan “bancakan” Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tanah Abang Jakarta sebesar Rp95,4 miliar gagal dilanjutkan, lantaran kedua saksi yakni, Dianti Ayuningtias dan Ira absen dipersidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Ijin yang mulia. Saksi atas nama Dianti Ayuningtyas saat ini tengah menjalani persiapan melahirkan. Sementara saksi Ira sedang dalam proses isolasi mandiri terpapar Covid-19. Ijin keterangan Ira melalui vicon,” kata Jaksa Imam dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021) sore.

Mendengar penjelasan dari JPU, Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri akhirnya menunda persidangan hingga Kamis mendatang masih dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baiklah kalo begitu persidangan kami tunda Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tutup Hakim Fahzal Hendri.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, mantan Relationship Manager BRI KC Tanah Abang Jakarta, Shinta Dewi Kusumawardany Relationship dan Annatasia Rany Nur Keuangan PT. Jasmina Asri Kreasi.

Perlu diketahui pada persidangan sebelumnya, saksi Oktaviani dari KC BRI Tanah Abang Jakarta, mengakui pada 2015, pernah mengucurkan fasilitas KBK sebesar Rp95,4 miliar.

“Agunannya berupa SK pengangakatan pegawai tetap jika bekerja di perusahaan swasta. Namun jika TNI Polri harus memiliki SK Asabri,” terang dia.

Namun Hakim Fahzal menyesalkan atas sikap BRI KC Jakarta Tanah Abang yang begitu mudah memberikan fasilitas kredit tanpa jaminan kepada PT. JAK.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

“Kami saja pegawai negeri yang dijamin negara tetap saja dengan jaminan tambahan. Kan tidak beres namanya,” tegas Hakim Fahzal.

“Kalo pegawai swasta apa jaminannya? Inilah yang terjadi dalam perkara ini,” sambung Hakim Fahrizal yang langsung dijawab saksi Oktaviani, “Tergantung putusan kredit yang mulia atau besar limitnya,” jawab saksi.

Meski begitu, Hakim Fahzal menyebutkan bahwa data penerima KBK dari BRI KC Jakarta Tanah Abang ternyata tidak memiliki agunan. “Tidak usah berkilah. Datanya terbukti ini,” cecar Fahzal.

Menurut Oktaviani, dirinya bekerja berdasarkan perintah putusan kredit serta kelengkapan domumen yang telah ditetapkan oleh manajer pemasaran sebagai landasannya.

Untuk mendapatkan produk KBK salah satu persyaratan meliputi survei kelayakan kredit. Namun yang terjadi kata salah satu anggota hakim, penerima KBK di PT JAK sebanyak 905 pelamar kerja masih berstatus pelajar.

“Tahu-tahu sudah pengalaman bekerja selama lima tahun, padahal baru tamat SMA. Beartikan masih ada yang tamat SD bisa. Arahnya kan kesitu,’ tuturnya.

Terungkap di persidangan PT. JAK baru melakukan kerjasama dengan BRI KC Tanah Abang pada tahun 2015. “Ini namanya tidak benar. Masa pencairan dana dilakukan sebelum adanya kerjasama? Lazimnya kerjasama itu dilakukan sebelumya adanya pencairan dana,” Hakim Fahrizal.

Saksi mengakui PT. JAK dalam memperoleh KBK mengatasnamakan pegawai dan penanggungjawab peminjaman uang adalah pegawai. Hanya saja PT. JAK sebagai penjamin. “Benar itu pak hakim,” kata Oktavia.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Hakim sempat menanyakan kepada saksi mengenai peran Dinni Nurdiana Manajer Pemasaran BRI KC Tanah Abang. “Sebagai pemutus kelayakan kredit,” tegas Oktaviani.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Shinta Dewi Kusumawardhany yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI KC Tanah Abang bersama, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Yaitu menyalahgunakan kredit sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan KBK oleh PT JAK pada PT BRI KC Tanah Abang Tahun 2016-2019.

JPU juga menyebut bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp95,4 miliar dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB