Kasus KSP Indosurya, Ahli Pidana: Ranah Pidana Berbeda Dengan Perdata 

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara, Dr. Dwi Seno Wijanarko angkat bicara terkait polemik penanganan kasus hukum investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti Cipta yang sudah mentersangkakan Henry Surya sebagai pemilik dengan 2 tersangka lainnya di Bareskrim Mabes Polri.

“Ada yang keliru dengan penerapan homologasi dalam ranah pidana. Ranah pidana merupakan klasifikasi yang berbeda dengan perdata khususnya PKPU. Jika pemberkasan sudah selesai, maka wajib dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti,” kata Dwi menanggapi Matafakta.com, Selasa (1/6/2021).

Dikatakan Dwi, banyak pendapat seolah-olah apabila ada homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU lalu perkara pidananya bisa berhenti  itu adalah hal yang keliru.

“Pengesahan perdamaian atau homologasi pada PKPU itu hanya baru sebatas janji penjadwalan atau restrukturisasi utang, bukan pemulihan hak-hak korban,” jelasnya.

Penyidik banyak yang tidak paham, hanya paham kata “damai” atau “86”, padahal hak hak korban harus dipenuhi atau dipulihkan dulu baru bisa masuk kategori restoratif justice atau perdamaian dalam arti yang sebenarnya.

Menurut Dwi, frasa “perdamaian” dalam Undang-Undang Kepailitan & PKPU sebaiknya diganti dengan frasa yang lebih tepat merujuk pada arti sebenarnya yaitu restrukturisasi utang atau penjadwalan ulang pembayaran utang.

“Jika frasa “perdamaiaan” tetap digunakan, maka bisa membuat rancu di benak penyidik. Jujur saja penyidik itu banyak yang tidak paham soal PKPU dan semau-maunya menafsirkan sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Selain itu, sambung Dwi, apa hubungannya tersangka mengajukan bukti baru berupa putusan homologasi dengan proses penanganan perkara pidananya?.

“Mungkin saja yang menghubungkan putusan homologasi PKPU dengan proses hukum pidana itu dulunya belajar teori keadilannya berdasarkan Teori Keadilan SH (Soekarno Hatta),” imbuhnya.

Penyidik, lanjut Dwi, harus dapat menerapkan perwujudan hukum yang memenuhi aspek kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Jika penyidik, tambah Dwi, berdalih kemanfaatan hukum dan mekanisme lainnya agar hak para korban dapat diberikan sebagaimana yang diharapkan maka restorative justice yang sebenarnya lah yang bisa diterapkan dengan terpenuhinya hak-hak korban.

“Kalau pertimbangannya kemanfaatan hukum atau mekanisme hukum lainnya ya..penuhi hak-hak korban, bukan dengan perdamaian versi homologasi,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB