Kasipenkum Kejati Ogah Tanggapi Dugaan Korupsi BNI Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SURABAYA – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, Fathur Rohman, enggan menanggapi perihal pemeriksaan terhadap oknum-oknum Jaksa di Kejari Surabaya oleh Jaksa Bidang Pengawasan Kejati Surabaya, Jawa Timur.

“Langsung aja konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Surabaya yang lebih tahu duduk perkaranya,” elak Fathur kepada Matafakta.com, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (31/5/2021) malam.

Kabar yang didapat, Kejati Surabaya, telah memanggil dan memeriksa para Jaksa yang menangani dugaan korupsi PT. Atlantik Bumi Indo (PT. ABI), terkait Pemberian Kredit Usaha Menengah BNI Cabang Surabaya yang mencapai puluhan miliar.

Informasi yang berkembang, Senin 24 Mei 2021, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, sibuk memanggil petinggi PT. ABI ke Kantor Kejari Surabaya yang terletak di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1.

Diduga, pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan kasus PT. ABI yang mencuat ke publik hingga soal upeti sebesar Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing, guna menghentikan proses perkara tersebut.

Mencuatnya kasus tersebut, lantaran Jaksa FE. Rachman yang bertugas di Kejari Kota Surabaya, menyatakan, tidak pernah menangani perkara penyimpangan Pemberian Kredit Usaha Menengah BNI Cabang Surabaya kepada PT. ABI.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Padahal, Jaksa FE. Rachman tertera sebagai Jaksa pemeriksa dalam Surat Perintah Penyidikan (spindik) Kajari Kota Surabaya bernomor print-01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tertanggal 4 November 2020 yang ditandatangani Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja.

Terakhir, Kejari Kota Surabaya, Anton Delianto dan Kasie Intel, Khristiya Lutfiasandhi malah menyatakan, bahwa kasus tersebut, masih dalam tahap penyidikan yang berbanding terbalik dengan keterangan Jaksa FE. Rachman sebelumnya. (Sofyan)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB