Korban KSP Indosurya Minta Penjelasan Pertemuan Brigjen Helmi Dengan Natalia Rusli

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Klarifikasi Direktur Dit-Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Pol Helmi Santika, menimbulkan polemik dalam pusaran kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti Cipta yang semakin memanas. Pasalnya, ucapan Helmi yang menyatakan bahwa Dit-Tipideksus Mabes memfasilitasi ganti rugi kepada korban KSP Indosurya yang membuat laporan pidana.

Kepada Matafakta.com, salah satu korban investasi bodong KSP Indosurya, M menegaskan, dia memberikan kuasa kepada Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara dari Master Trust Law Firm yang baru diketahuinya bahwa ijazah Sarjana Hukumnya tidak tercatat di Dikti itu, karena menjanjikan ganti rugi akan cair 3-6 bulan.

“Dia bilang waktu itu yang hanya dicairkan adalah klien dari Master Trust Law Firm. Uangnya, sudah di slot atau disiapkan, makanya dia minta tandatangan kuasa dari saya sambil menunjukan foto dia lagi bersama pengacara KSP Indosurya, Juniver Girsang,” kata korban, Senin (31/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Natalia Rusli juga menjelaskan, bahwa pencairan ganti kerugian dipotong 50 persen, karena yang 50 persen lagi sebagai komisi pengacara dan polisi, termasuk pengacara KSP Indosurya yang juga meminta jatah dari pencairan ganti kerugian yang diusahakan dari pihak KSP Indosurya tersebut.

Selain menunjukan fotonya dengan Juniver Girsang, Natalia Rusli juga menunjukan fotonya lagi meeting bersama Direktur Dit-Tipideksus Brigjen Pol Helmi Santika yang diakuinya sudah mendapatkan persetujuan dari Mabes Polri untuk penyelesaian ganti rugi sebagai korban investasi bodong yang dilaporkan korban.

“Ya, tapi nyatanya mana sampai sekarang ngak ada kejelasannya baik ganti rugi ataupun proses hukumnya. Akhirnya, sampai saya memutuskan untuk mencabut kuasa Natalias Rusli dari Master Trust Law Firm dan saya sekarang minta pendampingan LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dan kawan-kawan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Ketika itu, sambung korban, saat Natalia Rusli, meminta kuasa darinya dengan iming-iming bisa mendapatkan ganti rugi 50 persen dari KSP Indosurya bukan hanya bermodal tandatangan kuasa kosong, tapi juga mentransfer lawyer fee ke rekening BCA Sheilla Ariestia Edina atas perintah Natalia Rusli pada April-Mei 2021 sebagai Jasa Hukum Master Trust Law Firm.

“Waktu itu, Natalia Rusli mendesak uangnya segera ditransfer, karena katanya harus cepat-cepatan gerbong pembayaran ganti rugi hanya untuk klien Master Trust Law Firm. Setelah, 6 bulan lewat, ponsel Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina mati tidak ada yang bisa dihubungi sampai sekarang,” imbuhnya.

Selain korban M, ternyata VS salah satu korban investasi bodong KSP Indosurya juga mengalami nasib yang sama menjadi korban janji manis dari Natalia Rusli lawyer dari Master Trust Law Firm dengan potongan 50 persen dari nilai nominal sama dengan korban M dengan alasan bahwa yang 50 persen lagi sebagai komisi lawyer, termasuk lawyer dari KSP Indosurya dan polisi yang turut membantu.

“Tolong Brigjen Helmi, klarifikasi benarkan ucapan Natalia Rusli bahwa dari 50 persen itu adalah potongan untuk komisi. Disitu juga ada jatah oknum Mabes Polri. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasannya, termasuk kejelasan proses hukumnya, malah sekarang mandek. Terakhir, keterangan pak Helmi malah baru mau koordinasi lah, gimana urusannya?,” tandas korban.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi meneranngkan, kedua korban M dan VS adalah mantan klien, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm yang setelah ditipu mencabut kuasa dan memberikan kuasa baru ke LQ Indonesia Law Firm.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

“Kedua korban, sudah kehilangan uang ditipu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kemudian, dalam berlarutnya penanganan kasus hukum KSP Indosurya, ada dugaan muncul konspirasi makelar kasus yang menawarkan ganti rugi 50 persen ditambah biaya Lawyer fee Natalia Rusli di depan. Teganya luar biasa,” sindir Sugi.

Oleh karena itu, lanjut Sugi, klarifikasi Brigjen Helmi di Mabes Polri bahwa dirinya benar memfasilitasi para korban atas ganti rugi menjadi sebuah pertanyaan bagi para korban apakah benar isu yang beredar bahwa oknum Mabes Polri menerima potongan dari ganti rugi seperti pernyataan markus Natalia Rusli?.

“Atas saran hukum LQ Indonesia Law Firm, korban VS dan M melaporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan LP No.2301/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, Pasal 378 KUHP, tetang penipuan untuk ditindaklanjuti. Semoga, semua bisa terbuka kaitan dengan penanganan proses hukum KSP Indosurya,” ucapnya.

Untuk itu, Tambah Sugi, pihaknya akan berikan bukti foto pertemuan meeting antara Brigjen Helmi Santika (Direktur Tipideksus) dengan para markus Natalia Rusli dan Harry Poerwanto yang memiliki nama lain Hendrik Soehardjito (diduga memiliki 2 identitas) diketahui sebagai pemilik restoran Shabu Express yang terjadi tanggal 26 October 2020, pukul 13 WIB.

“Agar jangan menjadi Fitnah, tolong Helmi menjelaskan apa isi pembicaraan dengan para markus di ruang kerja Dirtipideksus! Benarkan ada pembicaraan skenario dan kompensasi ganti rugi?, tolong kejujuran Brigjen Helmi Santika yang terhormat. Masyarakat butuh realisasi yang didengungkan Kapolri dalam motto Polri PRESISI, bukan hanya seremonial belaka,” pungkasnya. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB