8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung RI

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Anggota Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi pada, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara bersama antara penyidik Bareskrim dengab pihak Kejaksaan di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka kebakaran gedung Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi gelar perkara ini untuk memperjelas dan masyarakat biar tahu, seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” ujar Argo.

Dikatakan Argo, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka. “Kita buktikan secara ilmiah untuk pembuktian. Penyidik kemudian menetapkan 8 tersangka,” tuturnya

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Mereka diduga lalai, sehingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB