BERITA SEMARANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sekaligus meringkus tersangkanya.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi menyampaikan, berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, telah diamankan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.
“Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang, Senin 24 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolda, Kamis (10/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikannya, saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 paket sabu 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 01.00 WIB, Polda Jateng berhasil menangkap tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.
“Dalam 2 hari sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Dijelaskan, CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil disebuah hotel Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing – masing 100 gram, 1 paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara.
Sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
Kini tersangka bersama barang bukti 1 paket sabu berat brutto 101,3 gram diamankan jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun. (Nining)