Sodomi Bocah, Pegawai RS di Kabupaten Bekasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI pelaku

RI pelaku

BERITA BEKASI – Mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan, seorang pegawai Rumah Sakit (RS) diwilayah Setu Kabupaten Bekasi, terpaksa harus diamankan Satreskrim Polsek Setu, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (7/9/2020).

Pelaku RI (37) pria asal Tegal Jawa Tengah ini, dibekuk dirumah kontrakannya yang berlokasi di Perumahan GSP 2 Jalan Duku RT012/RW015, Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, setelah menerima laporan dari korbannya, AN (17).

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana mengungkapkan, pelaku berasil dibekuk dirumah kontrakannya setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan iming – iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara dicabul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal kenalan korban dengan pelaku di Rumah Sakit, dimana si pelaku adalah pegawai Rumah Sakit. Dari hasil perkenalan tersebut, korban di iming – iming ilmu pengasihan, sehingga korban pun tertarik,” katanya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, korban pun sering diajak menginap ditempat pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam.

“Korban dipijat – pijat oleh pelaku, sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban. Korban pun mengalami kesakitan dibagian dubur, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Sektor Setu,” jelasnya.

Dari hasil introgasi, tambah Kapolsek, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak 6 kali yang mana korbannya anak dibawa umur. Dalam aksi cabulnya, pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali.

 “Hasil pemeriksaan pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis. Pelaku kita jerat dengan Pasal 83 ayat (1) Undang – Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 -15 tahun,” pungkasnya. (Tubis/Mul)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB