BERITA BEKASI – Mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan, seorang pegawai Rumah Sakit (RS) diwilayah Setu Kabupaten Bekasi, terpaksa harus diamankan Satreskrim Polsek Setu, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (7/9/2020).
Pelaku RI (37) pria asal Tegal Jawa Tengah ini, dibekuk dirumah kontrakannya yang berlokasi di Perumahan GSP 2 Jalan Duku RT012/RW015, Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, setelah menerima laporan dari korbannya, AN (17).
Kepada Matafakta.com, Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana mengungkapkan, pelaku berasil dibekuk dirumah kontrakannya setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan iming – iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara dicabul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awal kenalan korban dengan pelaku di Rumah Sakit, dimana si pelaku adalah pegawai Rumah Sakit. Dari hasil perkenalan tersebut, korban di iming – iming ilmu pengasihan, sehingga korban pun tertarik,” katanya.
Selanjutnya, sambung Kapolsek, korban pun sering diajak menginap ditempat pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam.
“Korban dipijat – pijat oleh pelaku, sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban. Korban pun mengalami kesakitan dibagian dubur, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Sektor Setu,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, tambah Kapolsek, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak 6 kali yang mana korbannya anak dibawa umur. Dalam aksi cabulnya, pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali.
“Hasil pemeriksaan pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis. Pelaku kita jerat dengan Pasal 83 ayat (1) Undang – Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 -15 tahun,” pungkasnya. (Tubis/Mul)