BERITA BEKASI – Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Agus Budiono, turut mengecam aksi kekerasan yang menimpa dua wartawan yang tengah meliput yang dilakukan sekelompok pendukung Kepala Desa (Kades) Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (2/9/2020) kemarin.
Dikatakan Agus, kedua korban wartawan yakni, Eko Fidiyanto dari media cetak harian Radar Tegal dan Agus Supramono dari Semarang TV yang mengalami luka serius dibagian kepala dan pelipis sebelah kiri, dalam menjalankan tugasnya sebagai pewarta dilindungi Undang-Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999.
“Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, pihaknya mendesak Polres Brebes, segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan,” tegas Agus kepada Matafakta.com, Jumat (4/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian di Brebes mengatakan sulit untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang hampir berjumlah 20 orang yang melakukan pengeniayaan atau aksi kekerasan terhadap kedua wartawan yang menjadi korban tersebut.
“Kejadiannya kan di Balai Desa Cimohong. Dan ketika peristiwa itu terjadi, disana juga ada Babinsa serta Anggota Unit Intel Kodim Brebes juga warga atau masyarakat lainnya. Jadi, ngak sulit kalo pihak Polres Brebes mau melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelas Agus.
Kita berharap, sambung Agus, semua pihak dapat menghormati kerja wartawan dan memastikan keselamatan para wartawan selama berada dilapangan. Bagi para pelaku kekerasan terhadap wartawan bisa dijerat dengan pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Kalau merujuk Pasal 170 KUHP ancaman pidananya 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara, untuk Pasal 18 UU Persnya ancamannya 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Jika para pelaku tidak ditangkap, nantinya wartawan akan mudah diperlakukan semena-mena oleh siapapun ketika sedang melakukan tugasnya,” pungkas Agus. (Edo)