BERITA PURBALINGGA – Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan yakni NV (23) warga Desa Toyareka, Kabupaten Purbalingga dan RQ (18) warga Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja pada 14 Agustus 2020 dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka yang diamankan ada dua orang. Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 16,5 gram,” terangnya, Jumat (28/8/2020) kemarin.
Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, bungkus rokok sebagai tempat menyimpan paket sabu, buntalan lakban hitam, korek api dan uang tunai.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 hingga 20 tahun,” tandasnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba dan apabila mengetahui ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya agar segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (Nining)