BERITA JAKARTA – Jajaran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, melakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara kasus penganiayaan dan pengrusakan terhadap Nus Kei Cs dengan tersangka Jhon Kei Cs.
“Hari ini, kami menyerahkan perkara John Kei dan anak buahnya dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Administrasi sudah selesai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/8/2020).
Dikatakan, dengan pelimpahan tahap dua berkas tersebut, John Kei bersama anak buahnya akan ditahan di rumah tahanan sebagai tahanan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyerahkan tersangka, Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti ke pihak Kejaksaan di antaranya senjata tajam, senjata api, handphone dan barang bukti lainnya saat terjadi penganiayaan di Kawasan Cengkareng dan Bekasi.
“Totalnya ada 39 orang terkait perusakan rumah Nus Kei di Kawasan Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, salah satu anak buah Nui Kei tewas dibacok,” jelasnya.
Kelompok Jhon Kei Cs, dijerat dengan pasal berlapis diantaranya, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
“Dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan atau pidana mati,” pungkasnya. (Yon)