Suami Minta Uang Rp30 Ribu Malah Tewas Tangan Istri

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo

BERITA JAKARTA – Tragis, hanya karena suami minta uang sebesar Rp30 ribu, seorang istri tega menusuk suaminya, Hendra Supenda yang akhirnya tewas. Peristiwa itu, terjadi di Kawasan Jalan Bangka VIII C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo didampingi Kanitserse Iptu Sigit mengatakan, kejadian motif pembunuhan tersebut masalah ekonomi dalam rumah tangga lantaran korban meminta uang sebesar Rp30 ribu.

“Korban hanya pekerja serabutan, sedangkan istrinya (pelaku) sebagai karyawan hotel. Karena pandemi selama 5 bulan tidak bekerja lagi hingga keadaan ekonomi tidak baik,” ujar Kompol Sujarwo kepada awak media di Mapolsek.

Saat diminta uang oleh korban (suami), sang istri mengatakan, tidak punya uang, karena sudah menganggur selama pandemi Covid-19.

“Akhirnya, mereka cekcok dan pelaku sempat dianiaya terlebih dahulu hingga memar. Kemudian pelaku melawan dan kesal menusuk suami di dadanya,” kata Sujarwo.

Setelah kejadian, pelaku dibiarkan begitu saja sejak pukul 09:00 WIB pagi, hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 15:00 WIB pada Minggu 16 Agustus 2020.

“Korban tidak dibawa ke RS setelah ditusuk. Korban mengalami luka tusukan sekali namun pendaharan di dalam dan mengenai otot jantungnya, sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Mampang, Iptu Sigit Ari menambahkan, bahwa hubungan korban dan pelaku merupakan hasil pernikahan siri dan tidak tercatat sah oleh negara.

Dari hasil pernikahan siri tersebut, mereka dikaruniai anak satu berusia tiga tahun. Barang bukti yang diamankan Polisi berupa sebilah pisau.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB