Suami Minta Uang Rp30 Ribu Malah Tewas Tangan Istri

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo

BERITA JAKARTA – Tragis, hanya karena suami minta uang sebesar Rp30 ribu, seorang istri tega menusuk suaminya, Hendra Supenda yang akhirnya tewas. Peristiwa itu, terjadi di Kawasan Jalan Bangka VIII C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo didampingi Kanitserse Iptu Sigit mengatakan, kejadian motif pembunuhan tersebut masalah ekonomi dalam rumah tangga lantaran korban meminta uang sebesar Rp30 ribu.

“Korban hanya pekerja serabutan, sedangkan istrinya (pelaku) sebagai karyawan hotel. Karena pandemi selama 5 bulan tidak bekerja lagi hingga keadaan ekonomi tidak baik,” ujar Kompol Sujarwo kepada awak media di Mapolsek.

Saat diminta uang oleh korban (suami), sang istri mengatakan, tidak punya uang, karena sudah menganggur selama pandemi Covid-19.

“Akhirnya, mereka cekcok dan pelaku sempat dianiaya terlebih dahulu hingga memar. Kemudian pelaku melawan dan kesal menusuk suami di dadanya,” kata Sujarwo.

Setelah kejadian, pelaku dibiarkan begitu saja sejak pukul 09:00 WIB pagi, hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 15:00 WIB pada Minggu 16 Agustus 2020.

“Korban tidak dibawa ke RS setelah ditusuk. Korban mengalami luka tusukan sekali namun pendaharan di dalam dan mengenai otot jantungnya, sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Mampang, Iptu Sigit Ari menambahkan, bahwa hubungan korban dan pelaku merupakan hasil pernikahan siri dan tidak tercatat sah oleh negara.

Dari hasil pernikahan siri tersebut, mereka dikaruniai anak satu berusia tiga tahun. Barang bukti yang diamankan Polisi berupa sebilah pisau.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat
Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:18 WIB

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB