BERITA SEMARANG – Seorang tukang parkir berinisial YIR (22) di Sukoharjo diciduk Ditresnarkoba Polda Jateng, lantaran kedapatan menyimpan narkotika, Selasa (18/8/2020).
Saat gelar perkara dilobi Ditresnarkoba Polda Jateng, YIR mengaku, mendapatkan sabu dengan cara memesan dari COY pada, Senin 29 Juni 2020 lalu melalui JNE.
Tersangka YIR pun langsung menyimpan sabu tersebut di pagar seng samping rumah tersangka di Genduren RT02/RW03, Kelurahan Gonilan, Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka YIR, Polisi menyita 1 paket besar berisi sabu, 6 paket sabu dalam plastik klip trasnparan, 1 pipet kaca dan sedotan plastik warna hitam, 1 buah bong dan 1 buah handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Sementara Dirresnarkona Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyampaikan, dari Januari hingga bulan Agustus 2020 ada 1.210 kasus yang sudah ditangani.
Dia menjelaskan, sampai dengan bulan Agustus jumlah kasus selama tahun 2020 ada 1.210 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1497 kasus. Adapun untuk laki-laki yang terlibat sebanyak 1.432 orang, perempuan 65 orang.
“Kriteria pekerjaan PNS berjumlah 5 orang, Polri 5 orang, swasta 786 orang, Tani 13 orang, Wiraswasta 300 orang, Mahasiswa 29 orang, Pelajar 21 orang, tidak ada pekerjaan sebanyak 131 orang,” pungkas Agung. (Nining)