BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Narkotika, (Ditresnarkoba) Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus home industri yang memproduksi obat-obatan dan jamu ilegal, di Dusun Karag RT08/RW06, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tersangka, AR (55) dan EH (27) mempunyai peran masing masing, dimana AR bertugas memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa ijin.
Sedang EH, merupakan pemodal serta mrnyiapkan bahan baku dan meracik menjadi serbuk jamu tanpa ijin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatiyus Agung Prasetyo menyampaikan, obat-obatan tersebut diedarkan di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Obat-obatan itu sangat membahayakan masyarakat karena isinya palsu dan tidak mempunyai ijin edar, termasuk jamu,” ujar Agung saat Konferensi Pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020).
Disampaikan bahwa isi dari pada kemasan obat-obatan jamu tersebut yakni kencur, tepung, gula, kopi dan jahe.
“Tim berhasil mengungkap kasus tesebut pada 5 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, dimana sebelumnya tim selama 3 bulan sudah mengintai adanya home industri yang memproduksi obat palsu,” ungkapnya.
Selain di wilayah Jawa Tengah, obat-obatan dan jamu ilegal tersebut juga diedarkan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan juga di Jawa Timur.
“Modusnya dengan memasukkan serbuk jamu dalam kapsul dan dikemas tanpa ijin,” kata Agung.
“Setelah dilakukan pengintaian selama 3 bulan, didapat lokasi pembuatan obat-obatan dan kita lakukan penggerebekan,” imbuh dia.
Menurut Agung, dari hasil home industri yang sudah berjalan 2 tahun, para pelaku setiap bulannya bisa meraup keuntungan bersih Rp15 juta.
Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 9000 kapsul kosongan yang belum terisi bubuk, 4 kantong plastik berisi bubuk-bubuk untuk isi bahan kopi, jamu, dan serbuk isi kapsul, krmasan berbagai merk (ribuan sachet plastik dan kertas).
Agung menghimbau kepada masyarakat agar teliti dan berhati-hati jika ingin membeli produk jamu atau obat-obatan yang dijual bebas di pasaran. (Nining)