BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk seorang dokter gigi gadungan pelaku diciduk Anggota Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus PMJ. Untuk meyakinkan para pasiennya, tersangka ADS (25) menggunakan alat-alat kedokteran, namun tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) PMJ, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka diamankan petugas saat sedang melakukan aktifitas di Klinik Antoni Dental Care di Kawasan Jalan P Timor 1 No.24 RT03/RW.09, Perumnas III, Bekasi Timur.
“Tersangka ADS, selaku Pemilik sekaligus dokter di Klinik Antoni Dental Care. Dia membuka praktek sudah berlangsung selama 2 tahun,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri mengungkapkan, untuk sekali melayani para pasiennya praktek gigi tersangka memasang tarif sebesar Rp300 hingga Rp400 ribu.
“Banyak masyarakat yang dirugikan akibat praktek ini. Tersangka menjalankan klinik ini hanya berdasarkan pernah menjadi asisten dokter gigi di Kawasan Bekasi,” jelasnya.
Dalam melakukan prakteknya, tersangka ADS, melakukan tindakan kedokteran gigi antara lain, mencabut gigi, menyuntikkan anastesi gigi dan menjahit gusi pasca dicabut gigi.
Kemudian, lanjut Yusri, menuliskan resep obat bleaching (pemutihan gigi), pemasangan veneer (lapisan pemutih gigi), scalling (pembersihan karang gigi), hingga pemasangan kawat gigi.
Dari tersangka, polisi menyita, berbagai macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran dan handphone.
Yusri menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan berhati – hati dalam memilih layanan kesehatan, pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) dan pelayanan kesehatannya memiliki izin resmi.
Untuk tersangka, polisi menjerat pasal berlapis, dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.
Kemudian dengan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta,” pungkasnya. (Yon)