BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Anggota Polsek Caringin Bogor membongkar pelaku pengedar farmasi ilegal dengan mengamankan dua pekaku beserta barang bukti obat ilegal.
Kedua pelaku itu yakni, TSG (22) dan M (25), dibekuk petugas sedang nongkrong di pangkalan ojek, Desa Muara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jumat (7/8/2020) pagi.
Dua Pelaku ini, tidak bisa berkutik setelah disergap oleh tiga anggota buser Polsek Caringin. Dari tangan para pelaku diamankan obat sebanyak 14.220 butir Hexymer, 128 ribu butir Tramadhol dan uang tunai sekitar Rp1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencana obat yang dibawa oleh pelaku siap edar akan dijual ke orang yang sudah dikenal,” ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita kepada wartawan.
Dengan keuntungan pelaku menjual obat ilegal, lanjut Ita, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana maksimal 15 Tahun atau denda Rp1,5 milliar,” pungkasnya. (Yon)