Operasi Sikat Candi, Polda Jateng Amankan 368 Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam Operasi Sikat Candi 2020 yang berlangsung selama 20 hari sejak 5-25 Juli 2020, Ditreskrimum Polda Jateng bersama jajaran berhasil mengamankan 368 tersangka, dari 323 kasus diwilayah Hukum Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono menyampaikan, ada berbagai macam modus operandi dalam ungkap hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020.

“Mulai dari, pencurian dengan menggunakan kunci leter T, pecah kaca, penyekapan, mengancam korban dengan sajam, merusak kunci kontak, hingga pemalsuan dokumen,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (3/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan, jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 sebanyak 170 tersangka TO, dan 195 tersangka non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp1.754.979.050, 2 Unit KBM roda 6, 27 unit KBM roda 4, dan 312 unit kendaraan bermotor.

Selain itu, barang bukti lain berupa 1 pucuk senpi rakitan, 6 buah senjata tajam, 71 STNK, 21 BPKB, 8 buah kartu identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, serta 46 unit HP.

Kombes Pol Wihastono menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.

“Silakan masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan, tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan berbagai Pasal yang disangkakan pada para pelaku

“Pasal yang disangkakan para pelaku diantaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan/perampasan, Pasal 480/481 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB