BERITA JAKARTA – Jajaran Ditreskrimum Subnit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk pelaku berinisial S (27) dan R (30), pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) modus dengan cara menganjal di Kawasan Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku penganjal ATM mempunyai peran masing-masing. Pelaku S sebagai eksekutor dan pencongkel ATM.
“Sedangkan pelaku R sebagai supir dan mengawasi di lokasi ATM,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yusri, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak bank untuk mengetahui modus operandi dan sejauh mana pihak bank dirugikan.
“Pelaku bisa meraup hasil kejahatan sebesar Rp2 juta sampai Rp10 Juta perhari. Petugas bank mengatakan, setiap hari ada selisih kehilangan uang di bank,” kata Yusri.
Sejak awal 2020 lanjut Yusri, di Kawasan Jakarta Utara, sudah pernah ada pelaku ganjal ATM melakukan tindakan yang sama.
“Pelaku belajar dari tutorial pengganjalan ATM di Youtube, korbannya dari provider bank BNI,” tuturnya.
Pada bulan Juli, tambah Yusri, sudah ada sembilan laporan tempat kejadian perkara. ATM diganjal untuk merusak sistem yang ada, sehingga nilai di ATM card tidak bisa berkurang. Tetapi bisa menguras uang yang berada didalam mesin ATM.
“Dalam kasus ini, para Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)