Selama Juli 2020, Ditresnarkoba PMJ Sita 31,2 Sabu dan 235 Ganja

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2020 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 31,2 kilogram dan ganja 235 kilogram, ekstasi 2.823 butir. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi yang digelar selama bulan Juli 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kasubdit Kompol Awal mengatakan, Subdit III Ditres Narkoba PMJ membekuk 6 tersangka berinisial IDR, ARF, RNY, CF, ED dan GEO. Keenam tersangka diamankan saat melakukan transaksi di Tower Eboni di Kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dari enam orang tersangka yang berhasil dibekuk, empat diantaranya, merupakan residivis. Mereka berinisial RNY, CF, ED dan GEO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu tersangka yang berinisial GEO meninggal dunia. Jadi yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Yusri kepada Matafakta.com, Sabtu (1/8/2020).

Selain menangkap enam tersangka, sambung Yusri, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari tangan para pelaku.

“Barang buktinya ada sabu seberat 4,5 kilogram, ekstasi 1.604 butir. Selain itu ada satu alat timbang digital, 6 unit HP berikut sim card,” tuturnya.

Sementara, Subdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, membekuk dua tersangka berinisial BL dan VV. Keduanya berhasil ditangkap di Komplek Paradise Dremland di Kawasan Setu, Tangerang Selatan.

Yusri menjelaskan, keduanya ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir narkoba. Dari sana anggota  melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya.

“Kita juga amankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram yang disembunyikan dalam kemasan bungkusan teh China. Kemudian ada tiga buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu, 4 unit HP berikut sim card dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.

Berawal adanya informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan menangkap seorang yang diduga kurir, dari keteragan kurir tersebut tim melakukan surveillance dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BL dan VV

“Modus kedua tersangka mengemas sabu 6 kilogran dalam bungkus Teh Cina,” kata Yusri.

Kemudian, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 12 tersangka berinisial RS, RK, MA, FB, FS, AS, PP, MY, AK, RN, MF dan AH, dengan barang bukti sabu 20,5 kilogram, ekstasi 1.219 butir dan ganja 75 kilogram.

Mulanya, polisi mendapat informasi dari kantor pusat ekspedisi bahwa mereka menerima lima paket mencurigakan asal Sumatera.

Setelah didalami ternyata polisi menemukan ganja seberat 75 kilogram yang disamarkan dengan bungkusan dodol.

“Berdasarkan data ekspedisi ternyata narkotika jenis ganja dengan berat 75 kilogram akan dikirimkan ke lima wilayah. Sebanyak 8 kilogram dikirim ke wilayah Kembangan, kawasan Jakarta Barat, 7 kilogram dikirim ke wilayah Bekasi, 7 kilogram dikirim ke daerah Subang, ganja 7 kilogram dikirim ke daerah Sidoarjo, dan ganja 46 kilogram dikirim ke Wilayah Bali,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB