BERITA TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua pelaku pembuat uang dollar palsu di Kawasan Jalan Raya Salembaran Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sebanyak 6.800 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika palsu atau setara Rp9,8 miliar disita petugas
“Sudah kita amankan berikut seorang pelaku pembuatan uang palsu, berinisial KR yang diketahui oknum wartawan media online,” ujar Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Rabu (22/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan, Sugeng, tersangka KR sudah kenal dengan tersangka kedua berinisial PR yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama.
“Kedua tersangka kenal sejak 2018, namun pada tahun 2019 keduanya sempat kehilangan kontak dan pada tahun 2020 tersangka PR kembali menghubungi KR dan kembali membuat uang palsu pecahan 100 dollar AS,” tuturnya.
Sementara, Kapolsek Teluk Naga, AKP Dodi Abdul Rohim menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat curiga terhadap tingkah laku pelaku.
Saat ini, tambah Dodi, pelaku KR sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga. Sedangkan pelaku PR masih terus di kejar pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP, terkait pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)