Polda Jateng Ringkus 7 Pelaku Curas Bemodus Matikan Meter Listrik

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan delapan orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi disebuah rumah milik pengusaha, Liem Cahyo Wijaya di Jalan A. Yani No. 82 A, Kota Kudus, Kamis (9/7/2020) lalu. Akibat kejadian itu, pengusaha Liem Cahyo menderita kerugian senilai Rp2,2 miliar.

Dari delapan orang pelaku, satu diantaranya, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaerudi, Suherman, Dian Kuswara als Ujang, Dudin Saadudin als Uwak dan Ganja Haru als Ishaq.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, modus yang digunakan para pelaku dengan mematikan aliran listrik (meter listrik) dan menodong korbannya dengan senjata tajam (sajam) serta melumpuhkan dan menyekap para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pukul 21.00 WIB saat korban bersama istri dan pembantunya berada di dalam kamar, tiba- tiba listrik padam. Korban lalu keluar bermaksud menghidupkan meteran listrik. Setelah korban kembali masuk rumah belakang tiba-tiba disekap oleh empat orang dengan membawa parang,” terang Iskandar.

Lalu korban, sambung Iskandar, bersama istri dan pembantu kemudian dilakban pada bagian mata dan tangannya dan dimasukkan ke dalam kamar. Selanjutnya, para pelaku mengambil barang- barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencongkel brankas.

“DVR CCTV sudah dirusak dan diambil pelaku. Adapun barang yang diambil pelaku antara lain uang tunai Rp1,2 miliar, 76 sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas, 1 unit mobil Innova reborn dengan total kerugian Rp2,2 miliar,” ungkapnya.

Sementara, tambah Iskandar, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1,6 miliar berbagai perhiasan seberat 973 gram, bermacam uang asing senilai Rp700 juta, satu unit mobil grand max box untuk sarana dan satu mobil Innova reborn.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB