BERITA SEMARANG – Polres Semarang berhasil menangkap Yunus Muhammad Ansor (25) yang merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorilla. Dirinya menjual tembakau tersebut antar kota dan Provinsi.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, Yunus mulai membuat dan menjual tembakau gorila sejak Mei 2020.
“8 Juli kemarin kami menangkap pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Bandungan. Di hari yang sama kami menangkap Yudha, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan,” ungkap Gatot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi pembeli dan perantara, pada 9 Juli 2020, Polres Semarang berhasil menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.
“Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi,” jelasnya.
Menurut Gatot, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, dan dua botol cairan methanol.
Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram yang diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.
“Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata. Kemudian dituangkan ke tembakau di panci dan ditunggu satu jam untuk fermentasi menjadi tembakau gorila,” ujarnya.
Sementara cara penjualannya, tembakau gorila yang sudah siap edar dibungkus plastik dan disimpan di pakaian. Pakaian yang berisi paket tembakau gorila kemudian dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran. “Per gram dijual Rp100 ribu. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp1 juta,” ungkapnya.
Menurut pengakuan Yunus, ia mendapat barang-barang untuk produksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P. “Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahan penggolongan Narkotika. “Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” kata Gatot.
Yunus juga mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang. Namun hingga antar provinsi. Ia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan. “Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa,” pungkas dia. (Nining)