BERITA BLORA – Jajaran Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah amankan 17 pelaku judi di wilayah Kabupaten Blora.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto di halaman belakang Polres Blora, Rabu (15/7/2020).
Dijelaskan bahwa, selama operasi Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) sejak Mei hingga Juli 2020, Polres Blora terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Blora. Salah satunya, adalah ungkap kasus judi togel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita amankan 17 pelaku dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Roda empat, 4 unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai jutaan rupiah.
“Total barang bukti uang tunai yang kita amankan dari pelaku judi tersebut adalah tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah,” bebernya.
Disampaikan bahwa operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menekan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan KRYD akan terus kita gelar sehingga situasi di Kabupaten Blora aman dan kondusif,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, SL salah satu pelaku judi togel mengaku menjadi bandar togel sendiri, untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
“Saya jadi bandar sendiri, jika ada yang menang saya sendiri yang membayar dan jika ada yang kalah saya sendiri yang mendapat keuntungan,” pungkasnya. (Nining)